kabartuban.com – Issu dan desakan agar pemerintah melegalkan dengan membuatkan undang-undang yang melindungi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendapat perlawanan dari sejumlah kelompok masyarakat di penjuru tanah air.
Tak terkecuali di Bumi Wali Tuban, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tuban Ngeluruk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Selasa (30/1/2018) dan mengecam upaya pelegalan keberadaan kaum LGBT di Indonesia.
“Jelas LGBT bertentangan dengan ajaran agama Islam dan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia. LGBT juga merusak harkat derajat kemanusiaan,” teriak Ketua LSM GMBI Wilayah Tutorial (Wilter) Jatim yang juga Koordinator Aksi, Badrul Amali Badrul ketika berorasi.
Pria asal Pacitan itu juga menyebutkan, sudah ada 22 negara di dunia yang melegalkan praktik LGBT. “Ini artinya komunitas tersebut semakin menunjukkan eksistensinya. Salah satunya dengan adanya upaya aktif agar keberadaan pelaku LGBT dilegalkan oleh negara, termasuk di Indonesia,” ujarnya.
Secara tegas, pihaknya mendesak DPRD Tuban agar mendorong DPR RI membuat Undang-undang tentang tindakan LGBT sebagai tindakan pidana dan diberikan hukuman berat.
“LGBT merupakan gaya hidup yang tidak bermoral serta meresahkan masyarakat juga membahayakan moral anak bangsa,” katanya.
Karena para wakil rakyat ini lagi Kunjungan Kerja (Kunker) di Jakarta dan Jawa Tengah, kedatangan anggota LSM GMBI, hanya ditemui oleh bagian kesekretariatan DPRD Tuban dan menyampaikan kalau mereka (Anggota DPRD) sedang tidak ada ditempat semua.
Tidak puas dengan jawaban bagian kesekretariatan DPRD, LSM GMBI ini mengancam akan mendatagi gedung dewan lagi dua-tiga hari kedepan, untuk mempertanyakan input atau out put dari kunker anggota dewan.
“Kedepan kita akan datang kembali, mempertanyakan hasil dari kunker, dananya dana apa hasilnya, karena kami datang kemari sudah melayangkan surat jauh-jauh hari, namun tidak ditemu, ini sebuah penghinaan bagi kami,” ancamnya. (Dur)
