Tren Jumlah Pernikahan Dini di Tuban Alami Penurunan

22
Mashari, Kasi Bimas Kemenag Tuban

kabartuban.com – Tren jumlah pernikahan dini di Kabupaten Tuban mengalami penurunan sepanjang tahun 2024 berjalan, tercatat 61 kasus pernikahan dini dengan istri berusia di bawah 19 tahun dan 7 kasus dengan suami berusia di bawah 19 tahun.

Jumlah ini menurun signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana tercatat 185 kasus pernikahan dini secara keseluruhan. Pada tahun 2023, Kabupaten Tuban menempati peringkat ke-10 di Jawa Timur untuk angka pernikahan dini terbanyak, dengan mayoritas kasus melibatkan perempuan.

“Sebagian besar kasus didominasi oleh perempuan, biasanya karena sudah hamil terlebih dahulu,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Mashari, Rabu (19/06/2024).

Dari keseluruhan kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban, jumlah tertinggi berasal dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Kerek, Kecamatan Montong, Kecamatan Semanding, Kecamatan Grabagan, dan Kecamatan Merakurak.

Mashari menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini pada perempuan adalah kehamilan di luar nikah. Akibatnya, pihak keluarga terpaksa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, yang sebagian besar dikabulkan meskipun anak tersebut masih di bawah umur.

“Jika dispensasi tidak dikabulkan, ini akan menjadi dilema. Jika anak lahir tanpa status ayah yang resmi, ini akan menjadi masalah lagi,” ujar Mashari.

Sementara itu, alasan pernikahan dini pada laki-laki di Tuban, menurut Kasi Bimas Islam, termasuk anak laki-laki yang putus sekolah karena masalah ekonomi dan adanya anggapan bahwa pernikahan dapat menyelesaikan berbagai masalah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Tuban, Imam Bukori, menjelaskan bahwa KUA tidak akan mengabulkan permohonan pernikahan jika belum ada keputusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Pernikahan dini hanya bisa dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Selama belum ada izin, KUA otomatis menolak,” jelas Imam Bukori saat ditemui di Kantor KUA Kecamatan Tuban.

Di Kecamatan Tuban sendiri, Imam Bukori mengungkapkan bahwa hanya terjadi 3 kasus pernikahan di bawah umur. Satu kasus dengan istri di bawah umur dan satu kasus dengan pasangan suami istri di bawah umur. (za/zum)

/