Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja saat Patroli

kabartuban.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial AP (18), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang remaja di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban saat petugas tengah melakukan patroli pada Minggu malam (02/02/2025).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA M. Rudi, menjelaskan bahwa patroli malam itu dilakukan di Jalan Pantura, Kecamatan Palang, dengan tujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar.

Saat itu, petugas melihat sekelompok remaja sedang berkelahi. Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial MAR (28), warga Desa Mulyoagung, diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial B (17), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

Melihat kehadiran polisi, kelompok tersebut langsung membubarkan diri. Namun, setelah patroli meninggalkan lokasi, korban B kembali menemui MAR, yang kemudian meminta maaf atas tindakannya.

Tak berselang lama, AP yang sebelumnya duduk di sebuah pos tampak marah dan meninggalkan tempat. Namun, ia kembali dengan membawa stang dongkrak dan menghantam motor korban sebelum akhirnya menyerang korban. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan, akibatnya ia pun mengalami patah tulang.

“Selain mengalami patah tulang, korban juga mengalami luka memar di kepala dan punggung akibat pukulan tangan kosong yang dilakukan pelaku,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (03/02/2025).

Motif penganiayaan ini berawal dari percekcokan antara AP dan beberapa orang lainnya. Saat korban, B, datang untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, emosi AP tersulut hingga nekat melakukan pemukulan.

Usai kejadian itu, korban bersama dengan orang tuanya melapor kepada Polres Tuban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 76C, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Disbudporapar Siapkan Tiga Kandidat Ketua Baru KONI Tuban untuk Tahun 2025

kabartuban.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban akan...

Polres Tuban Serahkan Belasan Barang Bukti Milik Korban Pencurian di Januari 2025

kabartuban.com – Jajaran Unit Jatanras Polres Tuban melakukan pengembalian...

Peringati Hari Pers Nasional, RPS Tuban Tanam Ratusan Pohon di Desa Sugihan

kabartuban.com – Perkumpulan jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press...

Kapal Nelayan di Tuban Pecah Diterpa Ombak Laut yang Tinggi

kabartuban.com – Cuaca ekstrem yang melanda perairan pesisir laut...

Tali Jaring Mesin Gardan Terputus Saat Cari Ikan, Warga Palang Meninggal Dunia

kabartuban.com – Kecelakaan laut kembali terjadi di perairan utara...
spot_img

Artikel Terkait