Wabah PMK Melandai, Pemkab Tuban Lakukan Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan Besok

kabartuban.com – Tim Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tuban telah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan kembali pasar hewan pada 2 Oktober 2022 besok. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor: 188.45/6326/414.106/2022 terkait Uji Coba Pembukaan Pasar Hewan.

Dikonfirmasi secara langsung, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P), Pipin Diah Larasati mengatakan, keputusan yang dibuat telah melalui berbagai pertimbangan pada dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat dari penutupan pasar hewan selama beberapa bulan lalu.

“Rencananya pasar hewan akan dibuka di Pasar Hewan Tuban, Jatirogo, Kerek, dan Parengan,” ucapnya, Sabtu (1/10/2022).

Uji coba pembukaan pasar hewan tersebut telah melalui pengawasan ketat bersama dengan Gugus Tugas Penanganan PMK Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Gara-gara Lelang Sertifikat, BRI Cabang Tuban Digugat Nasabah Miliaran Rupiah

Pipin sapaan akrabnya menegaskan, diperlukan komitmen bersama antara pengelola pasar dan pedagang ternak terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) lalu lintas ternak yang masuk pasar hewan, meliputi pengelola pasar hewan wajib menyediakan Posko Gugus PMK pada saat hari pasaran berlangsung.

Adapun kepada pengelola pasar diwajibkan untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lokasi, ternak dan alat angkut ternak, sebelum, saat dan sesudah kegiatan pasaran. Kepada pengelola pasar hewan untuk melakukan pemeriksaan dokumen pemilik ternak atau pedagang ternak.

“Pengelola pasar nantinya harus melakukan pemeriksaan dokumen identitas ternak, dengan ketentuan ternak yang masuk pasar hewan telah divaksin PMK minimal sekali, dan ditunjukkan adanya penandaan telinga atau eartag dengan barcode atau kartu vaksin PMK,” bebernya.

Kendati demikian, ternak dari luar Kabupaten Tuban wajib menyertakan surat keetrangan kesehatan hewan dari daerah asal dan dihimbau untuk diistirahatkan minimal 12 jam sebelum pasaran dimulai.

Uji Coba yang akan dilakukan pada besok tepatnya hari Minggu ini, para pedagang di Pasar Hewan wajib dan harus bersedia memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dan harus menerima penolakan masuk pasar jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi harus memenuhi semua syarat itu, kalau tidak ya tidak boleh masuk pasar,” tegasnya.
Meski begitu, Pipin menyebutkan apabila dalam pelaksanaan uji coba pembukaan pasar hewan terdapat peningkatan kasus PMK, maka akan ditinjau kembali pelaksanaannya oleh Tim Gugus Tugas PMK Kabupaten Tuban. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait