kabartuban.com – Masih tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Tuban, membuat daerah ini dinyatakan sebagai daerah darurat narkoba. Atas kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Tuban Tri Astusi, mengaku prihatin dan mengajak semua pihak untuk ikut perang terhadap peredaranya.
“Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tanggung jawab semua pihak,” terang Tri Astuti Rabu, (2/1/2019).
Ia mengatakan Tuban telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang. Pembentukan peraturan itu dilatarbelakangi maraknya peredaran narkoba, serta bentuk proteksi terhadap generasi muda Bumi Wali.
“Kami sudah membuat Perda, mengingat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Tuban cukup tinggi. Pada Perda nomor 20 tahun 2016 merupakan salah satu pijakan untuk penegakan hukumnya,” ungkap Astuti.
Disampaikan politisi partai Gerindra itu, peran semua pihak, mulai orang tua, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, untuk memberikan edukasi kepada generasi muda menjadi sangat penting dan urgent untuk dilakukan, agar menghindarkan mereka dari narkotika.
“Edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, pada sebuah kesempatan menyebut wilayah Tuban masuk dalam status darurat narkotika. Alasannya, angka kasus narkotika di wilayah Tuban mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Tercatat, selama di Tahun 2018 jumlah kasus narkotika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Tuban mencapai 52 kasus dan dan seluruhnya berhasil diungkap. Sedangkan di tahun 2017 ada 19 kasus narkotika. (luk)
