kabartuban.com – Banyaknya kasus tanah yang berpindah tangan di Kabupaten Tuban diindikasikan ada permainan oknum pegawai badan pertanahan (BPN) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari sengketa dan kasus tanah yang sedang berlangsung.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Tanah negara (TN) seluas 25 Hektar yang semula diajukan oleh PT Bumi Perwira Nusantara sebagai hak guna usaha (HGU) pada tahun 1989 sebagaiman atauran batasan penguana usaga 10 tahun, ternyata sudah berpindah tangan pada PT Kwalita Prima.
“Selama sepuluh tahun lebih, tanah ini diterlantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagai mana pengajuanya, kami sebagai warga sini mencoba untuk memanfaatkan karena ini adalah TN, “kata Jasmani Warga Desa Margosuko.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa surat HGU PT Bumi Perwira Nusantara yang pertamama kali mengajukan ternyata telah dijaminkan pada salah satu Bank di Surabaya, karena hingga batas penebusan PT Bumi Perwira Nusantara tidak bisa membayar, akhirnya pihak Bank melelang dan dimenangkan oleh PT Kwalita Prima Jaya Sakti (PT KPJS) asal Surabaya.
“Ini semua orang dan pejabat, mulai tingkat desa, kecamatan serta BPN Tuban mengetahui kalau tanah tersebut diterlantarakan, kok tiba-tiba tanah yang manfaatkan warga ini dilarang oleh Prima Jaya Sakti asal Surabaya, ini ada permaian antara pihak Desa dan BPN Tuban dengan janggalnya surat dari BPN,” Terang Jasmin sambil menjukan fotocopy surat BPN Tuban pada Bhirawa (24/5).
Untuk diketahui, puluhan petani warga Desa Margosoko melakukan aksi di Balia Desa setempat dan meminta pertanggungjawaban kepala Desa (Kades)serta mengadukan keberadaan PT Kwalita Prima Jaya Sakti yang telah menebangi tanaman warga serta memagari tanah negara yang biasa digunakan bertani oleh warga sekitar.
Sebayank 65 orang warga yang sudah puluhan tahun mengerjakan TN tersebut oleh Camat Bancar, yang dimediasi oleh pihak kepolisian jajaran Polres Tuban, karena Kades tidak berani menemui warga dengan dalih sakit.
“Kami meminta aktivitas PT Kwalita Prima Jaya Sakti supaya dihentikan, biar petani bisa menggarap. Kalau tidak dihentikan kami warga yang akan bertindak menghentikan paksa,” Ancam Jasmanibersama warga.
Sementara Camat Bancar saat dikonfirmasi bhirawa menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga dan akan melakukan pemanggilan pemilik PT untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Kita coba selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai terjadi kekerasan. Singga tidak sampai ada pihak yang dirugikan,” ungkap Murtadji, Camat Bancar, Kabupaten Tuban (24/5/2015). kh/im