Warga Jarum Terciduk saat Judi dibawah Pohon Jati.

Kabartuban.com-Meresahkan warga masyarakat judi dadu di gerebek Resmob Polres Tuban  dua pelaku berhasil di amankan.

Dua orang  R (53) yang berasal dari dusun Jarum  rt 02 RW 16  dan K (53) desa Prunggahan kulon di amankan dan lima lainya berhasil kabur saat tim Resmob Polres Tuban berhasil melakukan pengrebekan lokasi yang dijadaikan tempat perjudian.

Keduanya diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian yang berjenis dadu di bawah pohon jati dekat sebuah warung toak yang berada di dusun Krajan desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Pengrebekan itu berawal dari laporan salah satu masyarakat bahwa tempat tersebut setiap hari dipergunakan sebagai ajang untuk bermain judi dadu atau yang sering di sebut upyuk. Mendapat informasi tersebut tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut , dan benar saja di tempat tersebut ada sekitar 7 (tujuh) orang sedang bermain judi dan langsung dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan lima lainya berhasil melarikan diri, hal tersebut diterangkan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K. saat memimpin konferensi pres , Rabu (20/10).

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat itu sering digunakan untuk judi dadu, anggota langsung bergerak kesana benar didapati perjudian dadu, namun hanya dua orang yang berhasil diamankan yang lainya berhasil kabur” terangnya.

Selain dua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1(satu) lembaran atau yang biasa disebut  blabaran bergambar bulatan-bulatan satu sampai enam, 1(satu) buah lepek, 3(tiga) biji mata dadu, 1(satu) buah tempurung kelapa serta uang tunai taruhan sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut Darman dari pengakuan sementara tersangka baru melakukanny selama 2 (dua) bulan “Pengakuanya baru dua bulan, mudah-mudahan ini bisa mejadi cotoh di daerah lai agar tidak terjadi perjudian apapun karena ini salah satu penyakit masyarakat” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  (nat)

Populer Minggu Ini

Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com - Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan...

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Artikel Terkait