Warga Jarum Terciduk saat Judi dibawah Pohon Jati.

Kabartuban.com-Meresahkan warga masyarakat judi dadu di gerebek Resmob Polres Tuban  dua pelaku berhasil di amankan.

Dua orang  R (53) yang berasal dari dusun Jarum  rt 02 RW 16  dan K (53) desa Prunggahan kulon di amankan dan lima lainya berhasil kabur saat tim Resmob Polres Tuban berhasil melakukan pengrebekan lokasi yang dijadaikan tempat perjudian.

Keduanya diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian yang berjenis dadu di bawah pohon jati dekat sebuah warung toak yang berada di dusun Krajan desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Pengrebekan itu berawal dari laporan salah satu masyarakat bahwa tempat tersebut setiap hari dipergunakan sebagai ajang untuk bermain judi dadu atau yang sering di sebut upyuk. Mendapat informasi tersebut tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut , dan benar saja di tempat tersebut ada sekitar 7 (tujuh) orang sedang bermain judi dan langsung dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan lima lainya berhasil melarikan diri, hal tersebut diterangkan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K. saat memimpin konferensi pres , Rabu (20/10).

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat itu sering digunakan untuk judi dadu, anggota langsung bergerak kesana benar didapati perjudian dadu, namun hanya dua orang yang berhasil diamankan yang lainya berhasil kabur” terangnya.

Selain dua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1(satu) lembaran atau yang biasa disebut  blabaran bergambar bulatan-bulatan satu sampai enam, 1(satu) buah lepek, 3(tiga) biji mata dadu, 1(satu) buah tempurung kelapa serta uang tunai taruhan sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut Darman dari pengakuan sementara tersangka baru melakukanny selama 2 (dua) bulan “Pengakuanya baru dua bulan, mudah-mudahan ini bisa mejadi cotoh di daerah lai agar tidak terjadi perjudian apapun karena ini salah satu penyakit masyarakat” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  (nat)

Populer Minggu Ini

Ribuan CJH Tuban Ikuti Praktik Manasik Haji yang Difasilitasi SIG Pabrik Tuban

kabartuban.com - Sekitar 1.800 Calon Jamaah Haji (CJH) asal...

Keluarga Korban Penganiayaan Oknum ASN di SPBU Parengan Desak Proses Hukum

kabartuban.com - Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparatur...

Langgar Perda, Kedai Miras di Baturetno Berdiri Tepat di Depan Sekolah

kabartuban.com - Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras)...

Dilantik di Kelenteng Kwan Sing Bio, MAKIN Tuban Perkuat Toleransi Lewat Aksi Sosial

kabartuban.com - Pelantikan pengurus Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN)...

Seminggu Berjalan, Operasi Keselamatan Semeru 2026 Catat Ribuan Pelanggar

kabartuban.com - Tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama Operasi...

Artikel Terkait