kabartuban.com — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di sebuah tambak di Desa Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Sabtu (26/4/2025) malam. Sejumlah udang dan ikan bandeng milik Ali Imfron raib digondol kawanan pencuri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, mengungkapkan bahwa korban, Ali Imfron, sebelumnya telah lima kali kehilangan hasil tambaknya dalam beberapa waktu terakhir. Merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan untuk melakukan penyergapan bersama warga sekitar.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, korban memergoki tiga orang mencurigakan yang mondar-mandir di depan gerbang tambaknya, ” jelas Dimas dalam keterangannya.
Kemudian, Ia segera menghubungi warga untuk melakukan pengepungan. Ketika warga dan korban mendatangi lokasi, ketiga orang itu sudah berada di dalam area tambak. Menyadari keberadaan massa, para pelaku berusaha kabur. Namun, satu orang berhasil ditangkap warga, yakni Narto (39), warga Dusun Tengah/Ketapang, Desa Sumberejo, Kecamatan Widang. Sementara Dua rekannya, berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, warga berhasil mengamankan barang bukti berupa udang dan bandeng hasil curian. Narto dan barang bukti kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
“bahwa tersangka Narto merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus serupa,” lanjutnya.
Akibat aksi pencurian ini, korban diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp700.000. Selain itu, ia khawatir kondisi udang dan bandeng di tambaknya akan mengalami stres, yang berpotensi menurunkan hasil panen.
Pihak kepolisian kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. (fah)