Wewenang Pemecatan Perangkat Desa Dicabut, Kades Bejagung Sudah Terapkan Sejak Lama

kabartuban.com – Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa diperbarui, kini Kepala Desa (Kades) tidak lagi berwenang melakukan pemecatan terhadap perangkat desa. Kewenangan dan tanggung jawab Kades kembali diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memuat perubahan cukup signifikan.

Sebelumnya, terdapat Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 yang menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, karena dirasa bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PPU-XXI/2023 akhirnya mencabut pasal tersebut.

Dikutip dari Bungko News, keputusan MK ini diambil untuk mengantisipasi adanya tindakan sewenang-wenang yang mungkin akan terjadi, juga melindungi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Desa. Untuk itu, kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan UU yang berlaku, yaitu dengan terlebih dahulu mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk ditindak lebih lanjut.

“Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota,” bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Aang Sutan MRS. mengungkapkan pendapatnya.

Diakuinya, Pemerintah Desa (Pemdes) Bejagung sudah menerapkan hal tersebut sejak lama. Ia juga mengungkapkan tidak ada lagi ASN yang bekerja di Pemdes lantaran lebih memilih untuk bekerja di instansi yang lebih menjanjikan.

“Ruang perangkat desa, pamong desa itu diberikan hak dan kewajiban setara oleh Undang-Undang. Secara hierarkinya, ya kewajiban perangkat desa dan Kepala Desa sama, ya to. Mungkin hanya kewenangan saja yang berbeda,” ucap Aang, Rabu (07/08/2024).

Menurutnya, sebagai Kades, ia dan rekan-rekan sejawatnya tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan lantaran ada UU berlaku yang harus dipatuhi. Sehingga hal ini tidak membuat para perangkat desa yang ada kehilangan hak-haknya dalam bekerja di Pemdes, meski begitu ia tak memungkiri adanya penyalahgunaan jabatan Kades yang terjadi di daerah lain. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Bupati Tuban Iringi Keberangkatan 376 Jemaah Haji Kloter 68 dengan Pesan Kemanusiaan dan Harapan untuk Daerah

kabartuban.com– Suasana haru dan khidmat menyelimuti halaman Pendopo Krido...

Nelayan Tuban Protes: Dana Hibah Rp100 Juta Diduga Dimonopoli Sejak 2015

kabartuban.com – Belasan nelayan dari Kelurahan Kingking, Sidorejo, dan...

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Keberangkatan Calon Haji, Masyarakat Diminta Tertib

kabartuban.com – Guna memastikan kelancaran prosesi pemberangkatan Jemaah Calon...

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 10 Jemaah Haji Cadangan Tuban

kabartuban.com – Suasana haru menyelimuti Gedung Pusat Layanan Haji...

Dukung Keberlanjutan, PT Solusi Bangun Indonesia Luncurkan Kendaraan Listrik di Terminal Khusus Tuban

kabartuban.com — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha...
spot_img

Artikel Terkait