Wewenang Pemecatan Perangkat Desa Dicabut, Kades Bejagung Sudah Terapkan Sejak Lama

kabartuban.com – Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa diperbarui, kini Kepala Desa (Kades) tidak lagi berwenang melakukan pemecatan terhadap perangkat desa. Kewenangan dan tanggung jawab Kades kembali diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memuat perubahan cukup signifikan.

Sebelumnya, terdapat Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 yang menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, karena dirasa bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PPU-XXI/2023 akhirnya mencabut pasal tersebut.

Dikutip dari Bungko News, keputusan MK ini diambil untuk mengantisipasi adanya tindakan sewenang-wenang yang mungkin akan terjadi, juga melindungi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Desa. Untuk itu, kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan UU yang berlaku, yaitu dengan terlebih dahulu mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk ditindak lebih lanjut.

“Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota,” bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Aang Sutan MRS. mengungkapkan pendapatnya.

Diakuinya, Pemerintah Desa (Pemdes) Bejagung sudah menerapkan hal tersebut sejak lama. Ia juga mengungkapkan tidak ada lagi ASN yang bekerja di Pemdes lantaran lebih memilih untuk bekerja di instansi yang lebih menjanjikan.

“Ruang perangkat desa, pamong desa itu diberikan hak dan kewajiban setara oleh Undang-Undang. Secara hierarkinya, ya kewajiban perangkat desa dan Kepala Desa sama, ya to. Mungkin hanya kewenangan saja yang berbeda,” ucap Aang, Rabu (07/08/2024).

Menurutnya, sebagai Kades, ia dan rekan-rekan sejawatnya tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan lantaran ada UU berlaku yang harus dipatuhi. Sehingga hal ini tidak membuat para perangkat desa yang ada kehilangan hak-haknya dalam bekerja di Pemdes, meski begitu ia tak memungkiri adanya penyalahgunaan jabatan Kades yang terjadi di daerah lain. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Muscab PKB Tuban Hasilkan 7 Kandidat Ketua, Lanjut Uji Kelayakan di DPP

kabartuban.com - Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

Polres Tuban Kerahkan 146 Personel, Amankan Ibadah Jumat Agung hingga Sabtu Suci

kabartuban.com - Polres Tuban menggelar pengamanan ketat dalam rangka...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Tetap Prioritaskan Pembangunan RTH

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang cukup...

Gas Subsidi Sulit Didapat, Warga Pesisir Tuban Terpaksa Beralih ke Kayu Bakar

kabartuban.com - Kelangkaan LPG 3 kilogram kembali measih menghantui...

Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

kabartuban.com - Aktivitas truk tronton pengangkut jagung yang melintas...

Artikel Terkait