kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, menargetkan berkas dari tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) Cangkring Kecamatan Plumpang , dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arga JP Hutagalung, bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu penahanan tersangka untuk menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan.
“Kita targetkan, dua minggu lagi, setelah itu kita limpahkan,” ujar Arga saat dikonfirmasi Kabartuban.com, Jum’at (25/8/2017).
Pihaknya, berharap seluruh Kades yang berada di Tuban bisa mengambil pelajaran dari Kades Cangkring, dan memanfaatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) agar bisa mengunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku.
“Kades – kades harus bisa belajar dari Cangkring. Pergunakan anggaran dana desa agar sesuai aturan yang berlaku,” harap Arga.
Diberitakan sebelumnya, Kasmadi Kades Cangkring, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tuban, karena diduga menyelewengkan DD tahun anggaran 2015, dalam proyek pembangunan Sumur dan aksesorisnya senilai Rp.247 juta, dan merugikan negara hingga Rp.102 juta. (Dur)
