kabartuban.com – Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diamankan warga setelah diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Sabtu (2/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial M warga Dusun Geneng Wetan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Ia tertangkap tangan oleh warga saat diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di area pasar.
Dari tangan pelaku, warga menemukan uang yang diduga palsu dengan nilai mencapai Rp3.000.000. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta hasil penukaran sebesar Rp102.000.
Setelah diamankan warga, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grabagan untuk penanganan lebih lanjut. Tak lama berselang, sekitar pukul 08.20 WIB, Kanit Reskrim Polsek Grabagan bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian (TKP) guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan situasi.
Kapolsek Grabagan, Iptu Sampir Santoso, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional.
“Jika menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Tuban mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. (fah)
