Kembalikan Uang Negara, Kasus Kades Cangkring Dilimpahkan Ke Tipikor

Kabartuban.com – Kasmadi Kepala Desa (Kades) Cangkring Kecamatan Plumpang, tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, mengembalikan kerugian uang negara di Kejaksaan Negeri Tuban, sesuai hitungan dari Inspektorat Kabupaten Tuban sebesar Rp.102.209.049.

“Kejari sudah menerima pengembalian kerugian negara, dari kasus penyelewengan DD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Tuban, Arga JP Hutagalung pada kabartuban.com (29/9/2017).

Pihaknya juga merencanakan  satu minggu kedepan akan melakukan penyidikan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,  dengan kata lain beralih penyidikan ke penuntutan.

“Minggu depan, kita rencanakan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Surabaya mas” terang Arga JP Hutagalung.

Untuk diketahui Kasmadi  Kades Cangkring,  Kecamatan Plumpang Tuban ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), dengan dugaan penyalahgunaan DD proyek pembangunan sumur dan aksesorisnya senilai Rp.247 juta dan merugikan negara hingga Rp.102 juta. (Dur)

Populer Minggu Ini

Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan, Diamankan Warga

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan...

Giant Sea Wall Dipertanyakan, Nelayan Khawatir Kehilangan Lautnya

kabartuban.com - Rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian...

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

Artikel Terkait