Kabartuban.com – Kasmadi Kepala Desa (Kades) Cangkring Kecamatan Plumpang, tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, mengembalikan kerugian uang negara di Kejaksaan Negeri Tuban, sesuai hitungan dari Inspektorat Kabupaten Tuban sebesar Rp.102.209.049.
“Kejari sudah menerima pengembalian kerugian negara, dari kasus penyelewengan DD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Arga JP Hutagalung pada kabartuban.com (29/9/2017).
Pihaknya juga merencanakan satu minggu kedepan akan melakukan penyidikan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dengan kata lain beralih penyidikan ke penuntutan.
“Minggu depan, kita rencanakan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Surabaya mas” terang Arga JP Hutagalung.
Untuk diketahui Kasmadi Kades Cangkring, Kecamatan Plumpang Tuban ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), dengan dugaan penyalahgunaan DD proyek pembangunan sumur dan aksesorisnya senilai Rp.247 juta dan merugikan negara hingga Rp.102 juta. (Dur)
