Koneksi Internet Lemot, Pelanggan Bisa Lapor

9

Hal yang utama dalam keseharian, yang berarti memiliki koneksi internet yang stabil dan bisa diandalkan sekarang merupakan hal yang lebih penting.

Sayangnya, tidak banyak orang mengerti apa yang dapat dilakukan ketika koneksi internet sedang bermasalah atau Lemot?

Adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir, masyarakat terpaksa untuk tetap dirumah untuk mencegah penyebaran virus. Akibatnya, sebagian besar kegiatan produktif seperti bekerja, rapat, serta menghadiri kelas harus dilakukan secara daring/online. Internet menjadi mengeluh karena koneksi internet yang lambat. Sebagai konsumen, apa yang dapat kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut?

Hubungan Penyelenggara Jasa Internet (PJI) dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang tunduk pada UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan “Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan” dan juga dalam ayat (8) dijelaskan “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”

Sedangkan dalam Pasal 7 Huruf b, f, dan g menjelaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk :

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan, konsumsi, dan penerapan barang dan/atau jasa; dan
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Akan tetapi dalam praktiknya hak dan kewajiban tersebut sering dilanggar. Banyak pengguna internet yang merasa bahwa paket inetrnet yang mereka beli tidak berfungsi seperti yang dijanjikan. Di sisi lain, PJI jarang menginformasikan kepada pengguna jika terjadi gangguan atau pemeliharaan jaringan.

Terkait hak kompensasi pengguna internet diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal  15 ayat (1) dijelaskan bahwa “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi”. Jadi misal PJI yang merugikan, anda sebagai konsumen berhak mengajukan ganti rugi kecuali PJI  dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan/atau kelalaiannya. Kemudian, penyelesaian ganti rugi dalam dilakukan di dalam ataupun diluar pengadilan yaitu melalui konsiliasi, mediasi, ataupun arbitrase.

Perlu diingat, walaupun konsumen mendapatkan kompensasi, jangan mengecualikan kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan bukti lebih lanjut terkait adanya kesalahan oleh operator telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf Forum UU Perlindungan Konsumen, “Pelaku usaha dilarang emproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

Dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak 2 miliar.

Oleh karena itu, jika koneksi internet anda bermasalah atau kinerjanya buruk daripada yang dinyatakan, anda dapat memberi tahu pihak kepolisian setempat sehingga mereka dapat menyelidiki apakah PJI anda telah melakukan tindakan kriminal atau tidak.

Penulis: Amiliya Handayani

/