Hadiah Kemerdekaan: Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Keringanan BBNKB

kabartuban.com – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi tradisi tahunan yang telah memasuki tahun keenam dan bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa pemutihan tahun ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ia menyebut program ini bukan hanya sekadar pembebasan pajak, namun juga langkah untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Semoga kebijakan ini membantu masyarakat dan memberi manfaat besar. Apalagi tahun ini bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025), dikutip dari laman Detik Jatim.

Dua Keputusan Gubernur telah diteken untuk mengatur pelaksanaan program tersebut. Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah. Kedua, Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 mengenai keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam program pemutihan ini, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, menghapus pajak progresif, serta membebaskan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah. Program ini juga menyasar warga kurang mampu yang masuk dalam data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pajak maksimal Rp500 ribu.

Secara total, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Sementara, potensi penerimaan pendapatan dari program ini diprediksi mencapai lebih dari Rp231 miliar.

“Kami optimistis masyarakat akan memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban warga, ini juga bisa mendukung peningkatan PAD,” kata Khofifah.

Di sisi lain, Kepgub tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga memberikan kemudahan bagi kendaraan umum bersubsidi. Kendaraan yang belum memenuhi syarat subsidi pun mendapat perlakuan serupa, asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Pemprov Jatim membuka berbagai gerai layanan serta menyediakan pembayaran melalui platform digital. Informasi lebih lengkap bisa diakses di Kantor Samsat terdekat.

“Bayar pajak kini tidak lagi sulit. Banyak tempat dan platform tersedia, jadi warga bisa lebih mudah mengakses layanan,” tutup Khofifah. (fah)

Populer Minggu Ini

Kelalaian Picu Kebakaran di Kebonsari, Satu Orang Terluka

kabartuban.com – Kebakaran melanda sebuah rumah yang difungsikan sebagai...

Pasar Terbengkalai di Tuban Jadi Sorotan, Pemuda Pancasila Usul Desa Ambil Alih Pengelolaan

kabartuban.com – Sejumlah anggota Pemuda Pancasila Cabang Tuban mendatangi...

Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Tuban Fokuskan Penindakan Humanis

kabartuban.com – Polres Tuban resmi menggelar Operasi Patuh Semeru...

Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet: Bersihkan Kabel di Tiang PJU Sebelum Akhir 2025

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang...

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...
spot_img

Artikel Terkait