Pemkab Tuban Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ 2019

4

kabartuban.com – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban dalam sidang paripurna beragendakan penyampaian nota LKPJ APBD 2019, yang dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD, Rabu (17/06/2020)

Rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Tuban Miyadi tersebut, dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak melibatkan terlalu banyak peserta rapat.

Dalam laporannya, Wakil Bupati Tuban menyampaikan, anggaran belanja daerah sebesar Rp2.817.904.581.941,50 terealisir sebesar Rp2.554.654.244.377,20, dengan demikian sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 sebesar Rp263.250.337.564,30.

“Adanya silpa ini salah satunya karena nilai kontrak kadang lebih rendah dari penawaran lelang lelang, “ ujar Wakil Bupati Tuban.

Wabup menambahkan, penyajian laporan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable.

“Hari ini kami sampaikan nota Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Tuban 2019, kemarin kami sudah dapat opini ATP, ajuan LKPJ ini selanjutnya disahkan,” jelasnya.

Menurut Wabup, tidak terlalu banyak catatan dari BPK RI terkait laporan pemerintah, sehingga sekali lagi Pemkab Tuban menerima Opini WTP.

Sementara itu, ketua DPRD Tuban menjelaskan, pelaksanaan paripurna sedikit berbeda karena peserta rapat merupakan utusan dari fraksi-fraksi. Penerapan ini dilakukan mengingat kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19.

“Kami sudah rapat pimpinan, disepakati masa pandemi karena menghindari hal tidak diinginkan. Masing-masing fraksi diwakili 3 orang untuk hadir di ruangan,” jelas Miyadi. (luk/dil)

/