Petugas Grebek Pabrik Arak di Bektiharjo

1298
Petugas dari Satpol PP Pemkab Tuban saat menyita peralatan pembuatan Miras Arak dari tersangka, sebagai barang bukti.

kabartuban.com – Gudang produksi minuman kerasa (Miras) jenis Arak di Dusun Mojokepek, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding di grebek puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi, Selasa (25/6/2019).

Warsito warga setempat dan juga pemilik pabrik minuman haram ini, mendirikan kandang sapi serta tempat budidaya lele yang berada di sebelah gudang, sebagai cara untuk mengelabuhi masyarakat sekitar, agar tidak curiga.

Kasat Pol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwato mengungkapkan, Pabrik yang berada ditengah tegalan dan juga tak jauh dari pemukiman warga itu, sudah beberapa bulan terakhir beroperasi. Atas laporan dari masyarakat dan dilakulan pengintaian petugas, akhirnya bisa di grebek.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya orang yang produksi Arak ini. Kemudian kita bersama-sama anggota Polres Tuban dan TNI melakukan penggrebekan ini,” terang Heri,  Kasatpol PP Pemkab Tuban.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti peralatan untuk produksi arak dan juga bahan bakunya. Bahan baku pembuatan Arak itu diantaranya lima drum dan juga sisa Arak hasil produksi yang masih berada di gudang.

“Pelaku ini sudah produksi sekitar tiga bulan, dan perhari rata-rata bisa produksi 50 sampai 100 liter Arak. Supaya sulit ditangkap, Arak yang sudah jadi langsung dijual oleh pelaku,” paparnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dua orang yakni pemilik dan satu orang pegawainya di amankan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. (Dur/Rul)

/