Pemerintah Harus Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

1390

kabartuban.com – Hari ini (14/4), kabartuban.com berkesempatan untuk bertemu dan bicara panjang lebar dengan seorang putra daerah yang kini banyak menghabiskan waktunya di Ibu Kota Jakarta. Sucipto, Pria kelahiran Kecamatan Palang 40 tahun yang lalu ini bicara banyak soal pentingnya undang – undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sucipto, SH, MH, MKn siang tadi mengatakan, “Pemerintah di tingkat Pusat, Propinsi, maupun daerah wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID harus dimiliki karena hal itu merupakan kepanjangan  tangan dari undang – undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”.

Pertemuan di kediaman barunya, di salah satu titik di Desa Sidorejo Kecamatan Tuban itu berlangsung panjang. Praktisi Hukum jebolan Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini lebih lanjut menyampaikan, “Tugas PPID adalah memberikan layanan publik kepada yang memerlukan. Dalam kinerjanya, yang harus dilaksanakan PPID yaitu melakukan klasifikasi informasi terhadap pelayanan publik. Baik yang dilakukan pemerintah Pusat, Propinsi, maupun Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat yang lebih jelas. Misalkan, informasi mana yang diberikan tanpa syarat, informasi mana yang diberikan dengan syarat, informasi mana yang rahasia, informasi mana yang diberikan secara serta merta”. Itulah cantiknya undang – undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tandasnya.

Dialog sederhana di hari libur PNS ini berlangsung gayeng. Sucipto, SH, MH, MKn yang sekarang juga tercatat sebagai Kabag Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum & Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM ini juga menyampaikan pentingnya pembentukan PPID bagi pemerintah daerah.

Sucipto menegaskan, dengan dibentuknya PPID di semua sektor badan Publik, pemerintah daerah sendiri akan nyaman dan tenang dengan adanya PPID itu. Jangan sampai pemerintah daerah melanggar undang – undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena itu ada pidananya. Mengenai kejelasan undang – undang tersebut secara utuh silahkan dibaca sendiri katanya.

Dari penyampaian lain, Sucipto mengatakan, pembentukan PPID tersebut untuk mengklasifikasikan informasi – informasi publik, sehingga tidak ada pelanggaran masalah informasi yang tidak kita inginkan. Di lain pihak untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya.

Dalam keterangan tidak resminya itu, Sucipto, SH, MH, MKn memberikan contoh tentang kepengurusan KTP. Menurutnya kepengurusan KTP harus jelas. Berapa biayanya ?, Berapa lama selesainya ?, sehingga tidak lagi ada kecurangan – kecurangan yang tidak diinginkan.

Begitupula BUMN harus tunduk, tandasnya. Undang – undang mengenai keterbukaan informasi publik tidak hanya untuk pemerintahan, tapi untuk semua badan publik. Termasuk PT. Semen Gresik itu bagian dari BUMN, dia wajib mengklasifikasi informasi yang ada dan menjalankan amanat undang – undang no. 14 tahun 2008. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus dipenuhi, sehingga terjadi keseimbangan informasi untuk saling mengawasi dan menjaga kepentingan publik.

Dengan tegas Sucipto mengatakan, “undang – undang itu dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk disembunyikan. Jangan pernah bersembunyi dibalik undang – undang. Dengan tidak mensosialisasikan undang – undang  tersebut, sehingga pejabat pemerintahan bisa bersembunyi di balik undang – undang”.

Lebih lanjut dikatakan, “Hidup dan matinya pemerintahan dan pelayanan publik itu di Humas. Humas yang bisa tahu semuanya, humas yang bisa mencitrakan pak Bupati. Kalau ada undang – undang yang tidak diketahui masyarakat luas karena kurangnya sosialisasi, maka itu adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah wajib melakukan sosiali undang – undang tersebut. Sehingga masyarakat benar – benar tahu dan undang – undang tersebut dapat terlaksana dengan baik”.

Panjang lebar pejabat asli bumi ronggolawe ini mencontohkan, “Misalnya usaha itu bisa ditempuh dengan cara, humas bisa saja mengadakan loka karya atau seminar. Semacam penyuluhan yang berkaitan dengan undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.  Jika Pemerintah sudah mmbentuk PPID, silahkan menanyakan informasi kepada PPID masing – masing. Kecamatan harus punya PPID, begitu pula desa harus punya PPID. Fungsi di desa misalnya untuk menanyakan hak akta tanah seseorang. Di pemerintahan desa wajib pula bagi desa untuk mengklasifikasi mana yang rahasia dan mana yang tidak rahasia.

Klasifikasi bisa dengan mendatangkan ahlinya dari Komisi Informasi. Kalau di Tuban belum terbentuk Komisi Infomasi, maka bisa mendatangkan Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur. Kalau tidak ada di Propinsi, di pusat silahkan berkonsultasi”.

Saya sebagai warga Tuban tentunya berharap kepada seluruh pemerintahan di daerah, untuk melaksanakan kepanjangan tangan dari undang – undang no 14 tahun 2008 itu. Hal ini penting untuk keberlangsungan Negara, supaya anak cucu kita nanti dalam mendapatkan informasi di pemerintahan dalam hal pelayanan publik lebih jelas.

Jika PPID terbentuk dan undang – undang no. 14 itu dijalankan dengan baik, maka pegawai negeri tidak akan melakukan tindak pidana dalam kaitannya menutupi informasi. Kata jaman dulu, “kalau bisa dipersulit kenapa dipercepat.?”, ini harus kita berantas, tegas Sucipto.

Pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini juga menceritakan, bahwa realisasi pembentukan PPID sebagai kepanjangan tangan dari undang – undang tersebut, sampai hari ini yang saya ketahui di pusat sudah membentuk semua. Kemudian di daerah juga sudah banyak yang membentuk dan melaksanakan undang – undang itu dengan baik. Dan di sana lebih takut, betul – betul dilaksankan. Karena jika tidak dilaksanakan, itu ada pidananya. (iim)

/