kabartuban.com – Terkait dengan adanya perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Tuban (Pemkab) Tuban akan segera meneruskan ke gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi.
“Proses evaluasi akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak diterima,” terang Fatkhul Huda kepada kabartuban.com, Jum’at (26/8/2016).
Huda melanjutkan, Gubernur Jawa Timur akan memberikan hasil evaluasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian tanggapan oleh pihak pemerintah daerah atas hasil tersebut.
Masih terang Huda, dengan adanya ketentuan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) 2016 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.07/2016, jajaran pemerintah daerah khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses evaluasi agar melakukan koordinasi secara intensif.
“Tim TAPD juga harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, agar mempercepat proses evaluasi sehingga bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.
Diketahui, perubahan APBD 2016 tersebut berdasarkan peraturan menteri Nomor 66 Tahun 2016, dan berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. (har)
