kabartuban.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 30 September 2016. Pemberian batas itu ditetapkan untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu membuat e-KTP. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menghimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman data kependudukan.
“Sebab tanggal 30 September 2016 menjadi batas agar masyarakat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” terang Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo kepada kabartuban.com, Senin (29/8/2016).
Joni melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan pendataan kependudukan berbasis NIK, yang sebelumnya dilakukan dalam lingkup lokal di masing-masing kabupaten/kota.
“Pendataan kependudukan berbasis NIK sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu, dan dicanangkan pada 2014 sudah harus rampung,” ungkapnya.
Masih terang Joni, meski begitu, ditahun 2016 pihaknya masih terus mengingatkan masyarakat agar segera merekam data kependudukan bagi yang belum. Sebab, tiap orang dengan lainya tidak mungkin sama terkait data kependudukan.
“Sebab setiap orang mempunyai satu identitas secara nasional, jadi tidak mungkin sama,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini banyak institusi atau lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bekerjasama dalam memberi pelayanan berbasis NIK. (har)
