Kabartuban.com – Mencabut rumput kalau tidak tercerabut sampai akar, pasti akan tumbu lagi. Mungkin ungkapan itu yang tepat untuk kasus minuman keras (Miras) jenis arak yang sepertinya tidak memiliki kata jera baik bagi para pengedar maupun produsennya.
Seperti di dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, setelah beberapa minggu yang lalu di tempat yang sama, ratusan liter dapat diamankan petugas, sekarang (22/05/2017) juga sebanyak 16 ribu liter kembali dapat disita petugas pada tiga titik yang berbeda.
Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo mengatakan bahwa Razia Jelang Ramadan ini telah berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barak bukti (BB) diantaranya milik Kastowo sebanyak 8 ribu liter, Purwanto 6 ribu liter dan Purnomo 2 ribu liter bahan pembuatan arak.
“Dua tersangka ini pemain baru, sedangan Kastowo sebelumnya sudah kita amankan dan ini di tambah lagi, nanti hukumannya diperberat,” Ujar AKP Desis kepada kabartuban.com (22/5/2017).
Lebih lanjut diterangkan, selain banceman yang menjadi barang bukti, ada 3 Dandang (tungku) yang di buat masak baceman dan ratusan Drum yang berisi baceman.
“Ada 3 Dandang dan ratusan drum yang kami bawah ke Mapolsek Semanding” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 204 Kuhp jo Psl 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Undang-undang Pangan maksimal 4 tahun penjara. (Dur)
