kabartuban.com – Dua nelayan asal Desa Karangagung Kecamatan Palang ditangkap anggota Polsek setempat karena diketahui telah mengedarkan 5000 butir obat sediaan farmasi jenis zenit (Karnopen).
Mereka berdua diketahui bernama Wartono (35) dan Muhammad Ali (25). Dari tangan kedua pelaku selain diamankan sebanyak 5000 butir karnopen dan uang tunai hasil penjual pil haram itu sebanyak Rp.357.000
“Dua pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan,” ujar AKP Simun, Kapolsek Palang, Polres Tuban, Rabu, (12/7/2017)
Diterangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. Selanjutnya, anggota polsek setempat melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
Kemudian pada senin pagi kemarin, (11/7/2017), sekitar pukul 07.00 Wib, anggota mendatangi rumah Wartono, salah satu pelaku. Mengetahui kedatangan anggota, pelaku melarikan diri dengan cara melompat cendela rumah.
Didalam rumah itu, anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan istri pelaku dan menemukan sebanyak 5 ribu pil karnopen, serta uang tunai Rp 357 ribu. Barang bukti itu diamankan petugas di polsek setempat untuk proses penyelidikan.
“Setelah barang bukti diamankan, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.
Akhirnya, malam hari sekitar pukul 21.00 Wib, anggota Polsek setempat berhasil mengamankan Ali yang juga menjadi kurir pelaku mengambil barang haram tersebut di kawasan Gang Sadar Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kota.
“Proses penyelidikan masih kita lakukan, dan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terkena pasal 197 sub 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Dur)
