kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, turun ke masyarakat serap aspirasi masyarakat atau reses, pada daerah pilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
Humas DPRD Tuban Sri Hidajati mengatakan, Reses bagi anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun. Bulan ini menjadi reses pertama dalam tahun ini yang dijadwalkan 15 hingga 18 Maret.
“Reses tersebut, digunakan untuk mengunjungi daerah pimilihan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD,” Kata Sri Hidajati.
Selanjutnya, setiap pelaksanaan Reses anggota DPRD, baik perorangan maupun kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, mengatakan reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD untuk mencari masukan dan saran dari masyarakat yang akan menjadi pokok pokok pikiran DPRD. Hasil jaring aspirasi kemudian akan disampaikan kepada pemerintah dalam rangka menjalankan program-programnya.
“Aspirasi dari masyarakat itu sudah tentu kewajiban kami untuk memperjuangkan agar keinginan dari masyarakat itu terealisasi sesuai dengan keinginan dan harapan mereka.” Jelasnya.
Penyampaian aspirasi masyarakatpun beragam mulai infrastruktur, alat bantu pertanian hingga pendidikan. Namun, sebagai wakil rakyat, aspirasi masyarakat itu akan dikordinasikan dengan dinas-dinas terkait, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat tercapai sesuai dengan harapan masyarakat. (Luk/Adv)
