kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI Tuban, menertibkan spanduk di fasilitas umum wilayah ring satu mega proyek Grass Root Refenery (GRR) Kamis (12/12/2018).
Pembersihan itu dilakukan, karena spanduk dirasa mengandung provoktatif untuk menolak berdirinya kilang.
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto saat dikonfirmasi mengatakan, spanduk yang ditertibkan sekitar lima buah. Dan kesemuanya berada di fasilitas umum.
“Ya tadi kita tertibkan,”kata Hery panggilan akrabnya kepada awak media.
Sedangkan untuk banner atau spanduk yang tanah milik pribadi warga sekitar, masih dilakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Agar masalah ini bisa tertasi dan semua pihak menerima.
“Akan kita koordnisikan, terlebih yang di depan rumah warga,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Haryono memerintahkan anghotanya, untuk menurunkan segala bentuk spanduk yang berbau provokasi untuk menolak kilang minyak. Hal tersebut diungkap setelah pertemuan bersama warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, di Mapolres Tuban, Jumat (6/12/2019).
“Ambil semua spanduk atau poster yang provokasi,” kata Kapolres Tuban. (Dur/Rul)
