Logam Mulia Cetak Rekor Harga Tertinggi, Harga Buyback Capai 1 juta

kabartuban.com – Kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang (antam) beberapa hari ini sudah mencapai rekor baru. Terpantau dari laman resmi Logam Mulia, Jum’at pagi mengalami kenaikan kembali sebesar Rp5 ribu per gram, sehingga menjadi Rp1.204.000 per gram, Jum’at (08/03/2024).

Hal ini mematahkan rekor sebelumnya pada hari Kamis 7 Maret, setelah mengalami kenaikan Rp13 ribu per gram hingga menjadi RP1.199.000 per gram. Karena kenaikan harga tersebut, harga buyback (penjualan kembali) pun ikut mengalami kenaikan sebanyak Rp5 ribu per gram, sehingga menjadi Rp1.097.000 per gram.

Untuk pembelian dan penjualan emas antam, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, bahwa setiap pembelian emas antam akan dikenai PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,9 persen. Namun, jika ketika membeli menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,25 persen. Hal ini sesusai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Dalam transaksi penjualan (buyback), diberlakukan pemotongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34 tahun 2017. Jika seseorang menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali.

Berikut adalah daftar harga emas antam hari ini, 8 Maret 2024:

Emas 0,5 gram: Rp652.000

  • Emas 1 gram: Rp1.204.000
  • Emas 2 gram: Rp2.348.000
  • Emas 3 gram: Rp3.497.000
  • Emas 5 gram: Rp5.795.000
  • Emas 10 gram: Rp11.535.000
  • Emas 25 gram: Rp28.712.000
  • Emas 50 gram: Rp57.345.000
  • Emas 100 gram: Rp114.612.000
  • Emas 250 gram: Rp286.265.000

(zum/red)

Populer Minggu Ini

Hilang Saat Berenang di Pantai Tambakboyo, Bocah 10 Tahun Akhirnya Ditemukan Tim SAR

kabartuban.com - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban tenggelam...

UMK Tuban 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

kabartuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah...

Forkopimda Tuban Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban bersama unsur Forkopimda memastikan...

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelapan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa...

Rumah Lansia di Senori Terbakar, kerugian capai puluhan juta

kabartuban.com - Sebuah rumah milik lansia berusia 80 tahun...

Artikel Terkait