Kebijakan Beli LPG Wajib KTP dan KK Belum Diberlakukan Secara Optimal di Tuban

kabartuban.com – Untuk menyaring masyarakat yang berhak membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perwujudan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang menargetkan subsidi LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, serta para nelayan dan petani.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pembelian gas subsidi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata, sehingga pendistribusian menjadi lebih tepat sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak masyarakat mampu yang menggunakan gas bersubsidi, yang seharusnya tidak menjadi target penerima LPG 3 kg.

“Penggunaan KTP dan KK dilakukan sebagai tahapan awal untuk memetakan data, sehingga nanti terlihat mana yang kurang tepat sasaran. Data ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu 29 Mei lalu.

Di Kabupaten Tuban, penerapan penggunaan KTP dan KK untuk membeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak Januari 2024.

“Awal tahun 2024, Januari sudah dimulai,” ujar Etika Yudha, seorang pedagang di Jl. Basuki Rahmat, Tuban, Rabu (12/06/2024).

Ia mengaku mendapatkan pengarahan dari agen mengenai langkah-langkah penjualan gas subsidi agar penyaluran tepat sasaran.

“Setiap pelanggan wajib menyertakan fotokopi KTP dan KK untuk didaftarkan ke aplikasi My Pertamina. Untuk pembelian selanjutnya cukup menyertakan fotokopi KTP,” terangnya.

Etika menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diinput oleh penjual ke dalam aplikasi, sehingga muncul daftar pembeli yang terdata. Karena hal ini, ia lebih memprioritaskan pelanggan tetap sesuai dengan data dan stok yang ada.

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya terealisasi. Beberapa pedagang LPG 3 kg di Tuban masih belum memberlakukan peraturan wajib penggunaan KTP untuk transaksi pembelian. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (za/zum)

Populer Minggu Ini

SBI Borong 3 PROPER Hijau 2025, Bukti Transformasi Industri Semakin Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Upaya industri semen menekan emisi dan mengelola...

Bronjong Rp9,7 M di Kali Lowok Disorot, Banjir Masih Terjadi Warga Tuntut Evaluasi

kabartuban.com – Proyek pembangunan bronjong dan cek dam senilai...

Pengiriman Truk KDKMP Tabrak Pohon di Tuban, Sopir Diduga Mengantuk

kabartuban.com - Sebuah truk operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah...

Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com - Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan...

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Artikel Terkait