Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Pilkada 2024 pada Kades dan Lurah di Tuban

kabartuban.com — Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melibatkan jajaran Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tuban yang mengusung tema Netralitas Kepala Desa atau Lurah, Kamis (26/09/2024).

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula kodim Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Sidorejo, Tuban ini dihadiri oleh 328 kepala desa se Kabupaten Tuban, jajaran Forkopimda, Komisioner Bawaslu dan KPU, bahkan juga Ketua Bawaslu Jawa Timur.

A Warist, Ketua Bawaslu Jawa Timur dalam acara tersebut mengajak seluruh Kades dan Lurah agar netral selama melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.

“Kalau memang ada kepala desa yang memihak secara pasif dan terutama secara aktif itu nanti bisa terkena pidana, oleh karena itu kita lakukan sosialisasi agar dapat mengantisipasi supaya itu tidak terjadi,” ujarnya.

Ia juga menekankan untuk menghindari sesuatu yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat, seperti money politics, ketidaknetralan anggota TNI Polri, ASN, Kades serta jajaran perangkatnya.

“Itu saya pikir perlu kita jaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat itu betul-betul bisa mewujud di Tuban,” lanjut A Warist.

Pada lokasi yang sama, M Ariffin, Ketua Bawaslu Tuban mengungkapkan tujuan digelarnya acara sosialis tersebut adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa Pilkada yang dilakukan Kades.

Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan panggilan Bung Petir itu juga menjelaskan secara rinci terkait mekanisme Pasangan Calon (Paslon) yang akan melakukan kampanye di setiap desa, yaitu Paslon cukup memberitahu kepada pihak Kepolisian kemudian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU tanpa harus meminta izin ke Kepala Desa.

“Kalau hanya kunjungan tetap diterima, yang punya wilayah kan Lurah, diterima tidak apa-apa. Namun, jangan ada gesture yang mengarah keberpihakan dan jangan mengajak mobilisasi masyarakat untuk hadir pada saat ada Pasangan Calon, enggak boleh,” tegasnya.

Bung Petir juga menyarankan agar seluruh Kades tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, baik tingkat Desa maupun di tingkat Kelurahan. Dalam hal ini, iya khawatir kalau Kades secara tidak sadar condong ke salah satu Paslon.

Secara tegas dan lantang Ariffin mengatakan jika ia mendapati adanya Kades yang berpihak ke salah satu Paslon, maka Kades tersebut akan terjerat pasal 188 Undang-Undang Pemilu yang akhirnya bisa dikenakan sanksi seberat 6 bulan penjara dan denda senilai Rp.6 juta. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Momentum Hardiknas, kabartuban Dorong Digitalisasi Aset Sekolah Lewat Workshop

kabartuban.com - Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Dari Limbah ke Energi, Inovasi Bonggol Jagung Dorong Ekonomi dan Energi Bersih di Tuban

kabartuban.com - Pemanfaatan limbah pertanian kini menjadi peluang baru...

Sinergi PLN Nusantara Power dan Lapas Tuban Perkuat Kemandirian Warga Binaan di Hari Bakti Pemasyarakatan 2026

kabartuban.com - Momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026 dimanfaatkan...

Kokohnya di Ambang Keruntuhan, Retaknya Fondasi Profesionalitas SIG di Kabupaten Tuban

kabartuban.com - Kabupaten Tuban bukan sekadar titik koordinat dalam...

Minim Pelibatan Warga, Perpanjangan SHGB Pelabuhan SIG di Socorejo Picu Kekhawatiran Sosial

kabartuban.com - Rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)...

Artikel Terkait