Aksi Pencurian Digagalkan Warga, Pria Asal Parengan Digiring ke Polres Tuban

kabartuban.com – Sejumlah warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pria di jalan Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 09:00 WIB, Minggu (12/01/2024).

Diketahui pelaku merupakan pria berinisial AM (30), warga asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Ia berhasil diamankan oleh warga setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Selanjutnya , pelaku langsung diamankan ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban baru saja membeli perhiasan emas di Pasar Desa Prambontergayang. Setelah membeli perhiasan, korban memutuskan untuk kembali ke rumah.

“Saat itu, sebanyak 6 gelang perak, 1 buah bandul kalung emas dan uang tunai senilai Rp.910 ribu milik korban dimasukkan ke dalam dompet yang berwarna coklat, dan dompet tersebut dijepit menggunakan tangan kiri korban sambil memegang setir motor,” papar Dimas.

Kemudian di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Desa Prambontergayang terdapat seorang laki laki berinisial AM yang secara tiba-tiba memepet korban dari arah kiri. Korban pun tak dapat mengendalikan motornya hingga menyebabkan ia hampir terjatuh.

“Setelah itu, pelaku langsung mengambil dompet yang pegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, pelaku langsung berlari menggunakan sepeda motor dengan kencang,” lanjutnya.

Dengan rasa takut dan cemas, korban langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Teriakan yang keras dari korban menarik atensi warga, sebelum akhirnya beberapa dari mereka mengejar maling tersebut hingga tertangkap.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian maling beserta barang bukti langsung diserahkan oleh warga kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.6,900 ribu.

“Dalam aksi tersebut, pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dalam kekerasan,” pungkas Dimas.

Populer Minggu Ini

Kades Tingkis Janji Kembalikan Uang, Korban Terima Ganti Rugi Namun Dakwaan Tetap Dibantah

kabartuban.com - Persidangan perdana dugaan penggelapan yang menjerat Kepala...

Petani Kerek Mengeluh, DPRD Tuban, Desak Pembenahan Sistem Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,...

Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com - Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan...

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Artikel Terkait