Ormas Tuban Ultimatum Dirikan Tenda di Pengadilan jika Ketua PN Abaikan Tuntutan

kabartuban.com – Puluhan massa aliansi organisasi masyarakat (Ormas) yang terdiri dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Pemuda Pancasila (PP), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tuban setelah menggelar aksi di Kantor Dinas Sosial Dinsos P3A Tuban, Mereka menuntut kejelasan atas vonis bebas terdakwa kasus kekerasan anak yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Namun, untuk kedua kalinya massa aksi gagal bertemu langsung dengan Ketua PN maupun majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan demonstran.

Koordinator aksi, Jatmiko, menyebut sikap Ketua PN yang enggan menemui massa memperkuat dugaan adanya praktik jual beli pasal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekati siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar, bahkan akan mendirikan tenda perjuangan di depan PN Tuban.

“Tidak hadirnya Ketua PN di hadapan kami semakin menguatkan dugaan adanya permainan pengadilan. Kalau perlu kami akan dirikan tenda perjuangan sampai Ketua PN berani menemui rakyat,” tegas Jatmiko.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menuturkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2015, Ketua PN menunjuk hakim sebagai juru bicara untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.

“Karena adanya Perma tersebut, maka saya yang ditunjuk Ketua PN untuk menyampaikan keterangan. Meski ada aksi lebih besar atau tenda perjuangan, tetap saya yang menemui massa aksi,” ujarnya.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat dan terkesan rancu. Pasalnya, Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan kesekretariatan peradilan di pasal 1 ayat 3 memang menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan menunjuk hakim sebagai juru bicara untuk memberikan keterangan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan. Namun, tidak terdapat larangan bagi Ketua PN untuk hadir langsung menemui masyarakat secara langsung.

Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan, perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga keadilan bagi korban kekerasan anak benar-benar ditegakkan. (fah)

Populer Minggu Ini

Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com - Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan...

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Kontrak Tak Diperpanjang, 41 PPPK di Tuban Siap Gugat Pemkab ke PTUN

kabartuban.com - Nasib 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Jelang Idul Fitri 1447 H, Khofifah Minta THR Cair Sebelum H-7, 54 Posko Disiagakan

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,...

Artikel Terkait