Home POLHUKAM HUKAM Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan...

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

23

kabartuban.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (11/3/2026), memunculkan keterangan yang saling bertolak belakang antara terdakwa dan para perangkat desa.

Persidangan yang dipimpin hakim Marcellino Gonzales tersebut digelar dengan sistem sidang singkat setelah terdakwa menerima seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pimpinan PT Griya Tani Tingkis serta empat perangkat Desa Tingkis.

Saat dimintai keterangan oleh hakim, keempat perangkat desa itu mengaku tidak mengetahui proses sewa-menyewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima uang dari warga terkait persoalan tersebut.

Namun keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Agus Susanto. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut setiap perangkat desa yang menandatangani dokumen mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu per lembar.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa beberapa perangkat desa turut membantu mengambil uang dari warga serta mengantarkan surat perjanjian sewa.

Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim menilai adanya indikasi ketidakjujuran dari para saksi perangkat desa.

“Harusnya tidak hanya kepala desa ini. Yang empat ini juga terlibat. Tolong JPU, mereka juga disidik,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Solusi Bangun Indonesia tidak hadir meskipun telah dua kali dipanggil. Namun karena terdakwa telah menerima seluruh dakwaan, pihak terdakwa tidak mempermasalahkan ketidakhadiran saksi tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan serta pernyataan penutup dari para pihak.

Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, mengatakan fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa dalam pembuatan surat yang diduga palsu untuk meyakinkan warga melakukan perjanjian sewa lahan.

“Itu seperti yang kami maksud, adanya tipu muslihat menggunakan surat palsu sehingga petani menjadi yakin melakukan sewa-menyewa,” ujarnya kepada awak media.

Ia menilai perintah hakim kepada jaksa untuk menyidik perangkat desa merupakan langkah untuk membuka seluruh fakta yang muncul dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heri Tri Widodo, menyebut kliennya melakukan tindakan tersebut karena adanya komunikasi dengan seseorang bernama Aris yang disebut sebagai pihak dari PT SBI.

Menurutnya, terdapat percakapan serta draft perjanjian yang menjadi dasar proses sewa-menyewa dengan warga maupun PT Griya Tani Tingkis.

“Aris ini sebenarnya saksi yang paling menentukan. Dalam BAP dia menolak, tapi berdasarkan bukti yang kami sampaikan di persidangan terdapat percakapan yang membahas soal sewa-menyewa ini,” ujarnya.

Ia juga mengaku sebelumnya telah mengajukan permohonan uji forensik terhadap bukti percakapan tersebut. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan, dan hingga kini belum mendapat tanggapan atas surat yang diajukan. (fah)