kabartuban.com – Penanganan dugaan percobaan pencurian patung Dewa Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio terus bergulir. Pada Selasa (21/4/2026), Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa pelapor serta dua saksi yang merupakan penjaga altar.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi dugaan pengambilan patung kimsin yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur keagamaan maupun aturan internal kelenteng.
Pelapor, Tio Eng Bo alias Mardjojo, sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut dengan menyebut Liu Pramono sebagai terduga pelaku. Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pihak pelapor menilai perkara ini masih berpotensi berkembang.
“Dugaan ini bisa mengarah pada motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik tentu akan mendalami peran masing-masing pihak,” ujar Engki usai pemeriksaan di Mapolres Tuban.
Ia menegaskan, pengambilan patung dewa dalam tradisi kelenteng tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut hanya bisa dilakukan dalam rangkaian ritual tertentu dan harus mendapat persetujuan dari pengelola.
“Pengambilan patung dewa hanya dilakukan saat prosesi pembersihan menjelang perayaan Imlek, sekitar satu minggu sebelumnya. Itu pun harus atas perintah pengelola dan dilaksanakan bersama oleh pihak yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terlapor tidak melalui prosedur tersebut karena dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan pengelola yang sah.
Di sisi lain, muncul perbedaan pandangan. Go Tjong Ping menyebut Liu Pramono merupakan bagian dari panitia kegiatan dan bertugas sebagai koordinator dalam rencana kirab kimsin. Ia menilai tudingan pencurian tersebut berpotensi mencemarkan nama baik.
“Panitia kok dituduh mencuri, ini berbahaya karena menyangkut reputasi,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari salah satu media online.
Menanggapi hal itu, pihak pelapor membantah adanya unsur pencemaran nama baik. Mereka menegaskan, laporan dibuat berdasarkan dugaan adanya tindakan pengambilan barang tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Jika ada seseorang yang diduga mengambil barang yang tidak boleh diambil tanpa persetujuan pengelola atau penjaga altar, kemudian dilaporkan, itu bukan pencemaran nama baik. Apalagi jika peristiwa tersebut memang terjadi dan memiliki dasar,” tegas Engki.
Ia menambahkan, apabila terlapor merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka hal itu dapat dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait posisi dan peran masing-masing pihak dalam aktivitas di lingkungan kelenteng. Polisi kini dituntut mengungkap secara terang apakah peristiwa tersebut merupakan bagian dari ritual keagamaan atau justru tindakan yang melanggar hukum. (fah)
