kabartuban.com – Rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Socorejo, Kabupaten Tuban, memicu keresahan warga. Bukan semata soal legalitas lahan, tetapi karena prosesnya dinilai berjalan tanpa transparansi dan minim pelibatan masyarakat terdampak.
Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus beroperasi, warga mengaku semakin merasakan dampak lingkungan, terutama polusi debu dan peningkatan lalu lintas kendaraan berat. Kondisi itu memperburuk kenyamanan hidup sehari-hari dan memicu penolakan terhadap rencana perpanjangan SHGB.
Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif. Menurutnya, ada aspek sosial yang tidak boleh diabaikan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, Tapi masyarakat yang terdampak langsung harus dilibatkan sejak awal, bukan justru ditinggalkan dalam proses penting seperti ini,” ujarnya.
SHGB kawasan pelabuhan tersebut diketahui akan berakhir pada 23 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya sudah diajukan jauh hari sebelumnya. Namun, hingga kini warga mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi terbuka terkait rencana tersebut.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera direspons. Pemerintah desa mengingatkan, komunikasi yang tertutup dapat memperbesar ruang kesalahpahaman hingga berujung aksi penolakan.
“Kalau tidak ada keterbukaan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial. Padahal yang dibutuhkan hanya duduk bersama dan komunikasi yang jujur,” kata Arief.
Di sisi lain, kawasan pelabuhan tersebut berstatus sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri. Namun, menurut pemerintah desa, status itu seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar.
Pemerintah Desa Socorejo telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, manajemen SIG, hingga aparat keamanan dan legislatif daerah. Mereka mendesak agar dilakukan mediasi terbuka, sosialisasi langsung kepada warga, serta pelibatan aktif pemerintah desa dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak terkait belum memberikan tanggapan, termasuk perwakilan manajemen pelabuhan SIG, pihak BPN, maupun aparat kepolisian setempat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan hak atas tanah seperti SHGB tidak bersifat otomatis. Negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi ulang dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Artinya, jika ditemukan konflik sosial atau dampak lingkungan yang signifikan, perpanjangan hak tersebut dapat ditolak.
Bagi Pemerintah Desa Socorejo, kondisi ini menjadi momentum untuk memastikan suara masyarakat tidak terpinggirkan dalam proses yang menyangkut ruang hidup mereka.
“Ini bukan sekadar soal perpanjangan adminsitratif. Ini tentang bagaimana negara dan perusahaan hadir secara adil bagi masyarakat di sekitarnya,” tegas Arief.
Pemerintah desa pun mengajak semua pihak untuk segera membuka ruang dialog sebelum persoalan berkembang lebih jauh dan sulit dikendalikan. (fah)
