Abaikan Larangan DLH, Warga Segel Tempat Pencucian Pasir Kuarsa

873
Warga Desa Jenu dan Jenggolo menyegel tempat pencucian Pasir Kuarsa milik CV. Bara Niaga Sejahtera, Desa/Kecamatan Jenu Tuban

kabartuban.com  –  Sejumlah warga dari Desa Jenu dan Jenggolo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, melakukan aksi demontrasi dan menyegel tempat pencucian pasir kuarsa yang berada di Desa Jenu (26/5/2017) dikarenakan resah dengan limbah cucian pasir yang dibuang langsung ke aliran sungai.

Koordianator aksi, Rusdi (42) warga Desa Jenu mengatakan, bahwa sudah setahun lebih pencucian pasir kuarsa ini beroperasi, dan limbahnya dibuang ke sungai, akhirnya Sungai menjadi dangkal serta air yang dipakai warga sehari-hari menjadi kotor karena limbah tersebut.

“Air sungai yang menjadi kebutuhan kami sehari-hari untuk mandi, dan kasih minum ternak warga akhirnya sekarang tidak bisa dipakai,” kata Rusdi kepada kabartuban.com. (26/5/2017)

Rusdi juga menyatakan, bahwa CV. Bara Niaga Sejahtera (CV BNS) milik pengusaha Desa Jenggolo ini tidak menghiraukan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tertangal 15 Mei 2017, yang mana isi salah satunya surat tersebut dilarang beroperasi.

Akan tetapi dari pihak CV tidak memperdulikan akan peringatan itu, sehingga warga melakukan aksi dan mensegel tempat pengelolaan pasir tersebut sampai pemilik dan warga setempat dipertemukan, untuk membahas lebih lanjut.

“CV. Bara Niaga Sejatera tidak mempedulikan teguran secara tertulis dari DLH, sehingga warga mengeksekusi untuk menggembok pencucian pasir tersebut,” terang Rusdi.

Sementara itu, Sugeng yang menjadi penangungjawab lapangan dan pengawas CV BNS yang berada di jalan Semarang -Tuban ini enggan berkomentar banyak atas aksi penyegelan warga. “Nanti langsung yang punya saja” kata Sugeng singkat (Dur).

/