AJI se-Jawa Timur Ajak Jurnalis Berserikat

kabartuban.com – Tekanan terhadap para jurnalis bukan hanya dilakukan oleh pihak di luar perusahaan media, namun, tekanan juga datang dari dalam perusahaan. Setahun ini, kasus perselisihan hubungan ketenagakerjaan terhadap para jurnalis terus meningkat.

Dua bulan terakhir ini, terjadi PHK terhadap puluhan pekerja Bloomberg TV di Jakarta, dan satu orang pekerja di Cakra TV Semarang. Koresponden Tempo dipecat sepihak. Dua jurnalis Kompas TV dipaksa mengundurkan diri. Sebelumnya, 11 pekerja Harian Semarang, yang dipecat secara sepihak oleh manajemen dan sudah ada putusan Mahkamah Agung untuk membayar pesangon, tetapi manajemen tidak membayarkanya dan menutup perusahaan.

Era digital, media tumbuh dengan pesat. Catatan terakhir Dewan Pers pada 2014 jumlah media di Indonesia mencapai 2130 media. Rinciannya, 567 media cetak harian, mingguan dan bulanan, 1166 stasiun radio, 194 TV bersiaran lokal dan nasional dan 211 media online.

Pertumbuhan media massa, menyisakan berbagai persoalan hubungan industrial. Banyak jurnalis yang dipekerjakan dengan upah rendah, tak memiliki jaminan sosial dan hubungan kerja yang jelas. Banyak perusahaan pers yang melanggar Udang Undang Ketenagakerjaan.

Sementara jurnalis memiliki harapan upah layak,  jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Terjadi pasang surut dalam hubungan industrial pekerja media. Meliputi pelanggaran hak pekerja, PHK sepihak, union busting menghantui  pekerja media.

Berbagai persoalan yang menimpa para pekerja media itu menggugah para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota se-Jawa Timur menggelar aksi solidaritas. Aksi solidaritas digelar di alun-alun Kabupaten Bojonegoro, Minggu (20/13/2015) sekitar pukul 14.00 dan diikuti sekitar 30 jurnalis.

“AJI menilai, kasus-kasus di atas bisa saja menimpa para jurnalis lain,” ujar Khorij Asrori, Koordinator aksi damai.

Menurut Khorij, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas, para jurnalis harus berserikat. Karena dengan berserikat, para jurnalis yang mendapat kesewenang-wenangan pihak perusahaan bisa memperjuangkan hak-haknya.

“Jalan satu-satunya supaya jurnalis tidak mendapatkan kesewenang-wenangan dari perusahaan medianya adalah membentuk serikat pekerja,” ungkapnga.

Ada tiga poin pernyataan sikap yang telah disepakati AJI :

1 Mengajak jurnalis untuk mendirikan serikat pekerja.
2 Menolak praktik intimidasi dan pelemahan serikat pekerja pers oleh perusahaan media.
3 Meminta perusahaan mematuhi undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang Undang Jaminan Kesehatan Nasional.
4 Mengajak jurnalis melaporkan sengketa perburuhan  ke dinas tenaga kerja.
5 Mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi praktik hubungan kerja perusahaan media.
6 Mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengaudit kepatuhan atas pelaksanaan ketiga UU.

(release)

Populer Minggu Ini

Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang, Lima Orang Luka-luka Akibat Tabrakan Toyota Rush dan Truk Tronton

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Widang,...

Tingkatkan Kompetensi Tukang, Pabrik Semen Tuban Gelar Pelatihan dan Kunjungan Edukatif

kabartuban.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak perusahaan...

Lansia Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagung di Tambakboyo

kabartuban.com – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia...

Merasa Tak Dianggap, Warga Kerek Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan

kabartuban.com – Seorang pria di Desa Padasan, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Ringkus 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025

kabartuban.com - Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi...
spot_img

Artikel Terkait