Aksi Pencurian Digagalkan Warga, Pria Asal Parengan Digiring ke Polres Tuban

kabartuban.com – Sejumlah warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pria di jalan Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 09:00 WIB, Minggu (12/01/2024).

Diketahui pelaku merupakan pria berinisial AM (30), warga asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Ia berhasil diamankan oleh warga setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Selanjutnya , pelaku langsung diamankan ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban baru saja membeli perhiasan emas di Pasar Desa Prambontergayang. Setelah membeli perhiasan, korban memutuskan untuk kembali ke rumah.

“Saat itu, sebanyak 6 gelang perak, 1 buah bandul kalung emas dan uang tunai senilai Rp.910 ribu milik korban dimasukkan ke dalam dompet yang berwarna coklat, dan dompet tersebut dijepit menggunakan tangan kiri korban sambil memegang setir motor,” papar Dimas.

Kemudian di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Desa Prambontergayang terdapat seorang laki laki berinisial AM yang secara tiba-tiba memepet korban dari arah kiri. Korban pun tak dapat mengendalikan motornya hingga menyebabkan ia hampir terjatuh.

“Setelah itu, pelaku langsung mengambil dompet yang pegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, pelaku langsung berlari menggunakan sepeda motor dengan kencang,” lanjutnya.

Dengan rasa takut dan cemas, korban langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Teriakan yang keras dari korban menarik atensi warga, sebelum akhirnya beberapa dari mereka mengejar maling tersebut hingga tertangkap.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian maling beserta barang bukti langsung diserahkan oleh warga kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.6,900 ribu.

“Dalam aksi tersebut, pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dalam kekerasan,” pungkas Dimas.

Populer Minggu Ini

Akibat Cemburu, Janda Muda Asal Tuban Dianiaya Kekasihnya

kabartuban.com – Seorang janda muda berinisial ADS (21), warga...

Kejari dan Polres Tuban Nyatakan Siap Kawal Dua Mega Proyek Pusat Kota yang Molor

kabartuban.com – Keterlambatan pembangunan dua mega proyek di pusat...

DPRD Tuban Dorong Pemkab Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban...

Kurang Waspada Saat Putar Arah, Truk Tangki Terguling Usai Ditabrak Tronton

kabartuban.com – Diakibatkan kurangnya kewaspadaan saat hendak memutar balik...

Kasus PMK Kian Merebak, Pj. Gubernur Jatim Lakukan Peninjauan

kabartuban.com – Menanggapi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK)...
spot_img

Artikel Terkait