kabartuban.com – Demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terakhir untuk melakukan pengawasan pemungutan suara, guna mengantisipasi adanya manipulasi data dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban.
Dalam kegiatan yang diadakan di Hotel Mahkota, Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Tuban tersebut, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) se-Kabupaten Tuban turut hadir, Sabtu (05/12/2015).
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sullamul Hadi menjelaskan, pada raker tahapan akhir ini melibatkan staf Non PNS yang dimiliki oleh kecamatan, guna membantu pelaksanaan softwere yang dimiliki oleh panwas terkait perhitungan suara.
“semoga cepat selesai, untuk mengantisipasi sejak dini kemungkinan-kemungkinan terjadinya manipulasi data terkait hasil suara masing-masing pasangan calon.” Jelas Hadi.
Di dalam tahap perhitungan ada persoalan-persoalan sekitar kesalahan jumlah, kesalahan memasukkan data atau manipulasi suara, maka panwas menggunakan software. Karena Software yang sudah dimiliki semakin hari terus diperbaiki dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Satupun tidak bisa suara yang tercuri atau selisih, karena jika selisih software akan memberikan tanda, sehingga perhitungan suara akan benar-benar valid.” tambah Hadi.
Masih menurut Sullamul Hadi, sebelumnya sudah terbukti pada tahun 2013 ketika pemilihan Gubernur. Soal hasil perhitungan, KPU memang berbeda dengan Panwas, tapi ketika dipertanggungjawabkan lebih akurat milik panwas. Jadi mau tidak mau KPU harus bersandar pada data panwas,” pungkas Hadi.
Sementara itu, anggota panwascam Kerek mengatakan, “Kami memaksimalkan kepada pengawas TPS untuk diberi arahan sebaik mungkin sesuai dengan prosedur, terutama terkait rekapitulasi yang terhitung di TPS. Kami intruksikan agar hati hati dan cermat mungkin untuk menghindari konflik.” terangnya.
Setelah perhitungan suara selesai, kemudian pengawas TPS akan menyampaikan hasilnya untuk diketahui benar atau tidaknya. Jika terjadi kesalahan, akan dikomunikasikan kepada jajaran TPS maupun panwas untuk turun langsung melakukan pembenahan terkait kesalahan yang terjadi di TPS tersebut. (har/im)