kabartuban.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Selasa (7/9/2022).
Penimbunan BBM tersebut dilakukan di Gudang milik Saiful Afdhon (44), diketahui jika pria tersebut menimbun solar sebanyak 900 liter .
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya kepada awak media.
Perwira menengah itu mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya ialah dengan membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Tuban menggunakan tangka dan dilakukan penimbunan.
“Jadi belinya menggunakan jeriken tangka drum dinaikkan ke motor dan dikumpulkan dirumahnya pakai sepeda motor,” tegasnya
Masih lanjutnya jika solar tersebut dijual eceran kepada siapapun yang membeli kepadanya.
Baca Juga: Meninggal Jumat Legi, Makam Warga Lamongan Dibongkar Tali Pocong Hilang
DPC Organda Tuban Tak Menolak Adanya Kenaikan BBM
Kasat Reskrim Polres Tuban kembali menjelaskan sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya.
Akibat perbuatannyatersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah Bull yang berisikan 900 liter BBM jenis Bio Solar serta satu pompa air dan 5 buah jeriken kosong kapasitas 30 liter. (mel/nat)