kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Tuban, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 4 tahun. Korban merupakan anak dari calon istrinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban IPDA Febri Bachtiar Irawan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, JS (28), melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ibu korban di Kecamatan Tuban. Saat itu, ibu korban meninggalkan rumah sebentar untuk membeli es. Korban yang tinggal bersama pelaku kemudian ditemukan sudah mengalami lebam di bagian wajah ketika ibunya pulang.
Awalnya, AS beralasan korban jatuh di kamar mandi. Penjelasan itu sempat dipercaya oleh ibu korban. Namun, sehari setelahnya, korban menceritakan kepada ayah kandungnya bahwa ia dipukul menggunakan sisir plastik di bagian wajah, dipukul tangan mengepal di perut, serta dipukul di punggung.
Lebih jauh, korban juga mengaku pernah ditenggelamkan kepalanya ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku. Mendengar pengakuan itu, JS segera melapor ke Polres Tuban.
“Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Palang,” terang Febri pada Senin (15/09/2025).
AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses hukum. (fah)