kabartuban.com – Segenap Jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan barang bukti Miras dan Knalpot Brong, di Alun-Alun Kabupaten Tuban. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi Polres Tuban menjelang perhelatan Natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kabupaten Tuban.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengatakan, tidak ada toleransi bagi para pelanggar yang memproduksi miras akan ditindak secara tegas. Begitu pula dengan pengendara yang menggunakan Knalpot Brong, ia mengimbau masyarakat terlebih kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya menggunakan knalpot yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat itu.
“Ini adalah menunjukkan bahwa Forkopimda tegas, kita sudah katakan tidak ada toleransi.Jangan coba-coba untuk anak kita memakai knalpot brong, karena hal ini akan mengganggu ketenangan masyarakat,” Terang Bupati Tuban usai memusnahkan barang bukti, Jum’at, (21/12/2018).
Terlepas dari hal itu, Bupati Tuban memberikan apresiasi kepada kinerja Kapolres Tuban dan Dandim 0811 Tuban beserta jajaran atas kinerjanya dalam memberantas segala hal yang dapat meresahkan masyarakat Bumi Wali. Ia berharap, sinergi antara Polri, TNI dan Pemerintah selalu terbangun dan terjaga dengan baik, untuk memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban.
“Terimakasih juga kepada Kapolres Tuban dan Dandim Tuban, atas tegasnya menghadapi hal yang mengganggu ketenangan masyarakat,” Pungkasnya.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Haryono dalam hal ini mengatakan, pihaknya akan memberikan pengamanan disetiap ruas jalan yang menjadi titik rawan. Tidak hanya itu, Polres Tuban juga akan memantau serta mengamankan 31 titik di seluruh gereja yang ada di Kabupaten Tuban.
“Saat perayaan natal dan tahun baru nanti, yang menyalakan petasan dan sepeda motor brong akan kami kondisikan. Dengan tujuan, agar tercipta situasi Kamtibmas di Bumi Wali yang senantiasa aman, damai dan kondusif,” tegas Kapolres. (din/dil)
