kabartuban.com — Bersama dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban dengan diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan kasus penggunaan motto Kabupaten Tuban sebagai visi misi Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban tahun 2024.
Saiful Anwar, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban menyampaikan bahwa berkaitan dengan visi misi Paslon 02, Lindra-Joko, tidak ada regulasi yang dilanggar karena hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.
“Kaitannya dengan visi misi itu, pada saat pendaftaran Calon itu berpedoman dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Jadi ketika visi misi itu sudah sesuai dengan RPJPD, maka itu sudah bisa dipertanggungjawabkan,” papar Saiful Anwar, Jum’at (25/10/2024).
Karena dikatakan olehnya, setelah pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban perihal penggunaan motto daerahnya, “Mbangun Deso Noto Kutho” sebagai visi misi salah satu Paslon.
“Itu sudah kami lakukan, dan kita sampaikan kepada Bappeda, dan Bappeda sudah membenarkan kaitannya dengan visi misi yang digunakan oleh Pasangan Calon pada saat pendaftaran,” ujar Saiful Anwar lagi.
Hal ini dianggap tidak melanggar regulasi karena menurut Saiful Anwar, pada PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1229 Tahun 2024 tersebut hanya memberikan pedoman penggunaan visi misi calon, tapi tidak mengatur berkaitan dengan larangan penggunaan tagline Pemerintah Daerah sebagai visi misi Paslon.
Namun, Saiful Anwar mengaku tidak bisa memberi tanggapan berkaitan dengan penggunaan tagline tersebut yang dianggap bisa menguntungkan dan merugikan salah satu Paslon.
“Nah kaitannya dengan itu kami tidak bisa menjawab, karena itu juga bukan wewenang kami,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono turut berbicara di depan awak media untuk menyampaikan hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan bersama dengan Kabag Hukum Kabupaten Tuban dan KPU Tuban hari ini.
“Kita masih minta keterangan kepada mereka dan nantinya apa yang disampaikan akan kita kaji bersama dengan Gakkumdu,” ucap Sudarsono.
Pada pembahasan kedua yang dilakukan untuk menanggapi kasus tersebut setelah pengkajian hasil klarifikasi kali ini, Bawaslu bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban akan menentukan apakah unsur pelanggaran telah terpenuhi atau tidak. (fah/za)