kabartuban.com — Buntut dari dicantumkannya tagline visi misi Pasangan Calon Bupati Tuban pada Beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban dengan segera mengadakan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, Kamis (24/10/2024).
Klarifikasi tersebut digelar sekitar pukul 01:00 WIB dengan mengaitkan poin-poin berupa alasan mengapa tagline “Mbangun Deso Noto Kutho” harus dicantumkan pada kemasan Beras BPNTD yang disalurkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) dan ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten Tuban.
“Yang jelas hari ini kita sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, dan nantinya apapun hasilnya dari klarifikasi itu akan kita kaji dengan Gakkumdu, ada kepolisian dan kejaksaan,” papar Mochamad Sudarsono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban.
Register Dugaan Tindak Pidana terkait kasus ini dengan nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 juga telah diterbitkan oleh Bawaslu Tuban untuk menangani kasus ini.
Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo sebagai perwakilan penyalur Bantuan Sosial (Bansos) tentu menjadi salah satu pihak yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Namun, ia enggan membuka suara dan mengarahkan awak media yang ada agar menanyakannya kepada Bawaslu Tuban.
“Nanti klarifikasi ke Bawaslu aja, sudah kita sampaikan semua,” ucap Sugeng.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Penyedia Beras, Haji Ali yang turut didatangkan oleh Bawaslu Tuban dalam proses klarifikasi kali ini.
Ketika ditanya terkait perannya sebagai tim pemenangan Paslon nomor 02 Pemilihan Bupati Tuban, Lindra-Joko, Haji Ali membantah dengan tegas hal tersebut.
“Ndak, ndak, saya ndak,” ucapnya. (fah/za)