Kabag Hukum Kabupaten Tuban Penuhi Panggilan Bawaslu Untuk Klarifikasi

kabartuban.com — Masih terus berlanjut, kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tuban dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban untuk melakukan proses klarifikasi berkaitan dengan motto Kabupaten Tuban yang digunakan sebagai visi misi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban 2024.

“Jadi motto Kabupaten Tuban ini kan resmi, ada Perbup-nya (Peraturan Bupati), sehingga kalaupun mungkin Paslon 01 (Riyadi-Wafi) mau menggunakan juga nggak masalah karena tidak ada larangan,” ucap Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati usai pertemuan dengan Bawaslu Tuban, Jum’at (25/10/2024).

Menurutnya, penggunaan motto Kabupaten Tuban, “Mbangun Deso Noto Kutho” sebagai visi misi Paslon dalam menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak menjadi sebuah masalah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Cyta Sorjawijati, motto Kabupaten Tuban tersebut tertuang dalam Perbup Tuban Nomor 200 Tahun 2021.

Pemanggilan Kabag Hukum Kabupaten Tuban itu tentu berhubungan dengan ramainya isu tagline visi misi calon pada kemasan beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten Tuban.

“Selaras dengan aturan yang ada, sepanjang tidak bertentangan, tidak masalah. Jadi sekali lagi, mungkin Paslon yang lain akan menggunakan pun ndak masalah,” tegas Cyta Sorjawijati lagi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono turut berbicara di depan awak media untuk menyampaikan hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan bersama dengan Kabag Hukum Kabupaten Tuban dan KPU Tuban hari ini.

“Kita masih minta keterangan kepada mereka dan nantinya apa yang disampaikan akan kita kaji bersama dengan Gakkumdu,” ucap Sudarsono.

Pada pembahasan kedua yang dilakukan untuk menanggapi kasus tersebut setelah pengkajian hasil klarifikasi kali ini, Bawaslu bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban akan menentukan apakah unsur pelanggaran telah terpenuhi atau tidak. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Putusan NO Klenteng Kwan Sing Bio, PN Tuban Nyatakan Belum Ada Pemenang

kabartuban.com - Polemik panjang pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma...

AKBP Alaiddin Siap Mengemban Tugas sebagai Kapolres Baru Tuban

kabartuban.com - Polres Tuban resmi memiliki nahkoda baru. AKBP...

Terdakwa Pembunuhan Wanita Muda di Singgahan Dijatuhi Vonis 15 Tahun

kabartuban.com - Perkara pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial...

Pengendara Motor Tewas Usai Hantam Truk Parkir di Jalan Tuban–Bancar, Jalan Berlubang Diduga Jadi Pemicu

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan...

Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang, Rumah Warga Widang Tuban Roboh

kabartuban.com - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda...

Artikel Terkait