kabartuban.com — Masih terus berlanjut, kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tuban dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban untuk melakukan proses klarifikasi berkaitan dengan motto Kabupaten Tuban yang digunakan sebagai visi misi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban 2024.
“Jadi motto Kabupaten Tuban ini kan resmi, ada Perbup-nya (Peraturan Bupati), sehingga kalaupun mungkin Paslon 01 (Riyadi-Wafi) mau menggunakan juga nggak masalah karena tidak ada larangan,” ucap Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati usai pertemuan dengan Bawaslu Tuban, Jum’at (25/10/2024).
Menurutnya, penggunaan motto Kabupaten Tuban, “Mbangun Deso Noto Kutho” sebagai visi misi Paslon dalam menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak menjadi sebuah masalah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Cyta Sorjawijati, motto Kabupaten Tuban tersebut tertuang dalam Perbup Tuban Nomor 200 Tahun 2021.
Pemanggilan Kabag Hukum Kabupaten Tuban itu tentu berhubungan dengan ramainya isu tagline visi misi calon pada kemasan beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten Tuban.
“Selaras dengan aturan yang ada, sepanjang tidak bertentangan, tidak masalah. Jadi sekali lagi, mungkin Paslon yang lain akan menggunakan pun ndak masalah,” tegas Cyta Sorjawijati lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono turut berbicara di depan awak media untuk menyampaikan hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan bersama dengan Kabag Hukum Kabupaten Tuban dan KPU Tuban hari ini.
“Kita masih minta keterangan kepada mereka dan nantinya apa yang disampaikan akan kita kaji bersama dengan Gakkumdu,” ucap Sudarsono.
Pada pembahasan kedua yang dilakukan untuk menanggapi kasus tersebut setelah pengkajian hasil klarifikasi kali ini, Bawaslu bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban akan menentukan apakah unsur pelanggaran telah terpenuhi atau tidak. (fah/za)