kabartuban.com — Setelah dilakukan register, pembahasan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tuban selaku Sentra Gakkumdu serta pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tuban) menetapkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam pencantuman visi misi salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada kemasan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban saat masa kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
Sebelumnya, sempat membuat geger temuan visi misi Paslon yang juga merupakan motto Kabupaten Tuban, “Mbangun Deso Noto Kutho” tercantum pada kemasan beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.
Bawaslu Tuban beberapa saat lalu telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait, yaitu Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Penyedia Beras dan Penerima Beras. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa penyaluran BPNTD merupakan program tahunan resmi Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dari hasil keterangan yang didapat terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah kita kaji di internal Bawaslu dan tidak memenuhi unsur netralitas pelanggaran pemilihan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Sudarsono, Selasa (29/10/2024).
Sementara motto Kabupaten Tuban yang tercantum pada kemasan beras BPNTD telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 200 Tahun 2021. Pemkab Tuban melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum menyatakan bahwa penggunaan motto ini tidak melanggar aturan selama tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Jadi motto Kabupaten Tuban ini kan resmi, ada Perbup-nya sehingga kalaupun mungkin Paslon 01 mau menggunakan juga nggak masalah karena tidak ada larangan,” ujar Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati sebelumnya pada Jum’at (25/10/2024).
Untuk mencegah hal yang sama terjadi lagi di kemudian hari, Sudarsono mengaku telah memberi imbauan kepada Kepala Dinsos P3A PMD untuk tidak mendistribusikan Beras BPNTD dalam momen mendekati pencoblosan.
“Karena infonya masuk November juga akan turun, tapi sudah kita sampaikan agar didistribusikan jangan atau mendekati pada saat pemungutan suara,” papar pria yang akrab disapa Nonok setelah acara Press Release.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi atas imbauan tersebut kepada Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban.
“Terkait sak, saknya setelah viral mungkin ada yang belum tahu juga, sudah diganti semua. Yang ada (tagline) Mbangun Deso Noto Kutho sudah dihapus semua, kita juga sudah cek di gudang berasnya, sudah oke semua,” pungkas Nonok. (fah/za)