kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menindak tegas adanya kemunculan menara telekomunikasi illegal terutama yang ada di kawasan pedesaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2013 yakni tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dikonfirmasi kebenarannya, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi membeberkan jika Menara dengan tinggi 40 meter tersebut berada di tiga kecamatan yang ada di Tuban.
“Lokasinya Desa Sumberagung (Kecamatan Plumpang), Desa Jegulo (Kecamatan Soko), dan Desa Wolutengah (Kecamatan Kerek) disegel karena perizinannya belum lengkap,” terangnya saat kepada reporter kabartuban.com, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Kemenkes Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia
Untuk diketahui, pengusaha atau pemilik tower baru mengajukan izin, alhasil tiga menara tersebut disegel karena pengusaha baru mengajukan izin saat bangunan tower sudah berdiri kokoh.
Lebih lanjut, Gunadi mengungkapkan jika para pemilik provider akan dipanggil ke kantor untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Bobus Atlet Tak Kunjung Cair, Bupati Tuban: Kami Cairkan di P-APBD 2022
Dihimpun dari berbagai sumber, jika terdapat tiga Menara illegal yang juga disegel oleh Pemkab Tuban tepatnya di Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu Menara lagi ada di desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (hin/dil)