Bonus Atlet Tak Kunjung Cair, Bupati Tuban: Kami Cairkan di P-APBD 2022

218
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat foto bersama dengan para atlet pemenang Porprov VII Jatim 2022.

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Tuban nampaknya belum bisa memberikan bonus kepada para Atlet yang meraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim 2022. Pasalnya, Porprov Jatim ke VII Jatim telah usai satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada bonus bagi atlet yang diberikan oleh Pemkab Tuban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh kabartuban.com jika kontingen Atlet di Tuban berhasil menduduki peringkat 12 besar. Kesuksesan tersebut dibuktikan dengan para atlet membawa pulang 16 medali emas, 21 medali perak, dan 33 medali perunggu.

Hal ini diperkuat oleh Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tuban, Mirza Ali Mansur yang menyatakan bahwa sesuai dengan yang dijanjikan oleh Pemkab untuk pemberian Reward atau penghargaan kepada para atlet yang telah berhasil membawa medali. Namun, hingga saat ini bonus belum kunjung diberikan.

“Kami sebagai Ketua Umum KONI juga sangat berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Tuban karena anak-anak membawa nama Kabupaten, bisa memberikan apresiasi atau reward kepada para atlet sesuai dengan yang sudah dibicarakan bersama,” terangnya saat dikonfirmasi oleh reporter kabartuban.com, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyebutkan jika bonus para atlet sudah dianggarkan di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022. Sementara itu anggaran akan cair tidak sampai akhir tahun.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Keluarkan Tujuh Uang Rupiah Versi Kertas Baru Tahun 2022

“Memang belum cair untuk bonus para atlet, akan kami cairkan di P-APBD 2022 untuk bonus atlet, tidak sampai akhir tahun,” terangnya kepada awak media.

Untuk diketahui Bupati Tuban tersebut menjanjikan akan memberikan bonus kepada atlet yang mendapatkan medali emas sebesar Rp20 juta, medali perak Rp10 juta, dan medali perunggu sebesar Rp 5 juta. (hin/dil)

/