kabartuban.com – Kabupaten Tuban kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penetapan ini tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dalam seremoni di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu (26/6/2025).
Razilu menyebut, keberadaan KBKI di daerah menjadi langkah strategis dalam perlindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. “KI tidak hanya dilindungi, tetapi juga dioptimalkan sebagai motor pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kabupaten Tuban menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Timur yang meraih penetapan KBKI tahun ini, bersama Kota Malang. Tuban ditetapkan untuk kategori Indikasi Geografis melalui Batik Tulis Tenun Gedhog, sementara Malang pada kategori **Hak Cipta** melalui kawasan kreatif Kayu Tangan.
KBKI sendiri dibentuk atas tiga tujuan utama: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap KI, mendorong pendaftaran dan perlindungan KI secara kolektif, serta mengintegrasikan KI dalam strategi pembangunan daerah.
Dari Tuban, hadir Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog, Uswatun Hasanah
Suwito menyatakan, penetapan ini menjadi pengakuan penting atas warisan budaya khas Tuban dan sekaligus peluang untuk mengangkat perekonomian masyarakat.
“Ini sejalan dengan komitmen Bupati Tuban, Mas Lindra, agar batik tulis tenun gedhog terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara produktif,” ujarnya.
Dengan pengakuan nasional ini, Batik Tulis Tenun Gedhog tidak hanya menjadi simbol budaya Tuban, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional yang berbasis kekayaan intelektual dan kearifan lokal. (fah)