kabartuban.com – Untuk mendeteksi dini penyalahgunaan obat terlarang atau Narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengambil tes urine pada 63 orang Pejabat Eselon II dan III.
Usai dijelaskan atas bahayanya pengunaan Narkoba, satu persatu para pejabat di suruh masuk ke kamar mandi serta di dampingi petugas BNNK untuk diambil urinenya.
Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana pada menjelaskan, apa yang dilakukan tersebut untuk pencegahan atau deteksi dini. Karena penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit kronis tidak memandang kasta. Maka, tidak boleh dikucilkan, malah harus di sembuhkan.
“Jadi digunakan balance atau keseimbangan, mana yang di penjara dan di rehabilitasi, karena dalam Undang-Undang Narkotika, penyalahgunaan wajin di obati,” kata Kepala BNNK, I Made Arjana kepada awak media, Rabu (27/2/2019).
Menurutnya, kalaupun nanti ditemukan ada yang positif, maka akan dilakukan tindak lanjut dari tes tersebut ke laboratorium, dan akan di minta keterangan mengapa dan bagaimana bisa terjadi seperti itu.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat ditemui usai tes urine mengatakan, alasan melibatkan pejabat Eselon II dan III, karena mempunyai nilai wewenang dan wilayah di masing-masing sektornya. Untuk itu, memerangi narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pejabat maupun warga.
“Lah, karena Kepala Dinas dan Camat, maupun Kabid kan mempunyai wilayah dan stake holder, makanya kita libatkan, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (Dur/Rul)
