Cabuli Pacar Sambil Berdiri, Berujung Dibalik Jeruji

cabulwidangkabartuban.com – Perbuatan bejat yang seharusnya tidak pantas dilakukan dan tidak patut ditiru bagi kalangan remaja diluar nikah, Andry Kursusiono (20) salah satu warga Desa Ndagipuro, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang telah melampiaskan nafsu birahinya tersebut hingga 7 (tujuh) kali kepada Melati (nama samaran) gadis belia (17) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Hubungan keduanya berawal dari perkenalan lewat jejaring sosial facebook di tahun 2011 yang pada saat itu Melati (korban) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hubungan mereka berjalan sekira 2 bulan, Andry (pelaku) yang diketahui sehari – hari bekerja di stasiun kereta api Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan ini mengajak korban kerumahnya dan di rumah tersebut pula kali pertama korban terenggut mahkotanya.

Lantaran merasa telah menyerahkan sesuatu yang paling berharga kedua pasangan lain jenis ini melanjutkan hubungan selama kurang lebih 2 tahun, tak pelak hubungan intim layaknya pasangan suami istri pun terulang hingga ke 7 kalinya, bahkan yang lebih nekat lagi mereka 3 (tiga) kali melakukan praktek pelampiasan nafsu bejatnya di Jalan Desa Bunut, Kecamatan Widang dengan posisi berdiri dengan trik memarkir motor disampingnya supaya pengguna jalan yang melintas tidak mengetahui kegiatan asyik tersebut.

Aksi menguji kejantanan pelaku dilakukan di rumah korban yang pada saat itu diketahui warga setempat, selanjutnya warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga korban. Merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku kepada Melati, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

Kasub Bag Humas Polres Tuban AKP. Noersento saat dikonfirmasi rekan media, Kamis (30/05) menjelaskan dari hasil proses penyidikan bahwasanya Andry terduga pelaku menolak ketika diminta untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya, pasalnya terduga pelaku berpacaran dengan korban hanya untuk melampiaskan nafsunya saja. Kali pertama korban disetubuhi di rumah pelaku dan yang terakhir dilakukan di rumah korban, sementara arang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 potong kaos warna putih dan hitam sedangkan pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Resort Tuban karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara, Noersento juga menghimbau kepada semua pelajar agar berhati – hati saat berhubungan khusus “pacaran” dengan lain jenis terutama bagi para kaum hawa, tuturnya. (ts)

Hot this week

Test Urine Driver, Semen Indonesia Logistik Pastikan Bersih Narkoba

kabartuban.com- Sebagai bagian dari upaya bersih Narkoba, PT Semen...

Kadinkes Klaim Misinformasi Delapan Bayi Tidak Dibiaya, Wartawan Bantah

kabartuban.com - Aksi long march yang dilakukan oleh PMII...

PMII Gelar Aksi Long March, Tuntut Keadilan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin di Tuban

kabartuban.com - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar...

Pesan Bupati di Hari Anak Nasional, Peran Orang Tua Kunci Cetak Generasi Emas

kabartuban.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Perempuan Tewas Diseruduk Truk Tronton di Lampu Merah Simpang Mondokan

kabartuban.com - Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin wanita...

Topics

Test Urine Driver, Semen Indonesia Logistik Pastikan Bersih Narkoba

kabartuban.com- Sebagai bagian dari upaya bersih Narkoba, PT Semen...

Kadinkes Klaim Misinformasi Delapan Bayi Tidak Dibiaya, Wartawan Bantah

kabartuban.com - Aksi long march yang dilakukan oleh PMII...

PMII Gelar Aksi Long March, Tuntut Keadilan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin di Tuban

kabartuban.com - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar...

Pesan Bupati di Hari Anak Nasional, Peran Orang Tua Kunci Cetak Generasi Emas

kabartuban.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Perempuan Tewas Diseruduk Truk Tronton di Lampu Merah Simpang Mondokan

kabartuban.com - Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin wanita...

Carik dari Jatirogo Tersangka Korupsi APMD

kabartuban.com - Setelah melakukan penyidikan terhadap 50 orang yang...

Siang Ini Kejari Tuban Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan APMD

kabartuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya akan menetapkan...

BPKPAD dan Bank Jatim Buka Layanan Pembayaran Pajak Daerah di CFD

kabartuban.com - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img