Cabuli Pacar Sambil Berdiri, Berujung Dibalik Jeruji

cabulwidangkabartuban.com – Perbuatan bejat yang seharusnya tidak pantas dilakukan dan tidak patut ditiru bagi kalangan remaja diluar nikah, Andry Kursusiono (20) salah satu warga Desa Ndagipuro, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang telah melampiaskan nafsu birahinya tersebut hingga 7 (tujuh) kali kepada Melati (nama samaran) gadis belia (17) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Hubungan keduanya berawal dari perkenalan lewat jejaring sosial facebook di tahun 2011 yang pada saat itu Melati (korban) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hubungan mereka berjalan sekira 2 bulan, Andry (pelaku) yang diketahui sehari – hari bekerja di stasiun kereta api Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan ini mengajak korban kerumahnya dan di rumah tersebut pula kali pertama korban terenggut mahkotanya.

Lantaran merasa telah menyerahkan sesuatu yang paling berharga kedua pasangan lain jenis ini melanjutkan hubungan selama kurang lebih 2 tahun, tak pelak hubungan intim layaknya pasangan suami istri pun terulang hingga ke 7 kalinya, bahkan yang lebih nekat lagi mereka 3 (tiga) kali melakukan praktek pelampiasan nafsu bejatnya di Jalan Desa Bunut, Kecamatan Widang dengan posisi berdiri dengan trik memarkir motor disampingnya supaya pengguna jalan yang melintas tidak mengetahui kegiatan asyik tersebut.

Aksi menguji kejantanan pelaku dilakukan di rumah korban yang pada saat itu diketahui warga setempat, selanjutnya warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga korban. Merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku kepada Melati, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

Kasub Bag Humas Polres Tuban AKP. Noersento saat dikonfirmasi rekan media, Kamis (30/05) menjelaskan dari hasil proses penyidikan bahwasanya Andry terduga pelaku menolak ketika diminta untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya, pasalnya terduga pelaku berpacaran dengan korban hanya untuk melampiaskan nafsunya saja. Kali pertama korban disetubuhi di rumah pelaku dan yang terakhir dilakukan di rumah korban, sementara arang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 potong kaos warna putih dan hitam sedangkan pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Resort Tuban karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara, Noersento juga menghimbau kepada semua pelajar agar berhati – hati saat berhubungan khusus “pacaran” dengan lain jenis terutama bagi para kaum hawa, tuturnya. (ts)

Populer Minggu Ini

Dua Kuasa Hukum Saling Bantah Penerapan Pasal di Kasus Perusakan Pagar Warga Mlangi

kabartuban.com – Perselisihan terkait dugaan perusakan pagar dalam pembangunan...

Tersangka Kasus Perusakan Pagar Milik Warga Widang Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka

kabartuban.com – Proses hukum terkait kasus perusakan pagar warga...

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Motor

kabartuban.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban...

Baru Check-in Kos Harian di Tuban, Wanita Asal Bojonegoro Meninggal Dunia

kabartuban.com – Seorang wanita bernama Wiwik Agustina (39), warga...

Kecelakaan di Bancar Akibatkan Satu Nyawa Melayang

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah...
spot_img

Artikel Terkait