kabartuban.com-Alokasi dana anggaran yang dikucurkan kelurhan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang diberikan di tingkat desa. Sejak empat tahun terakhir alokasi anggaran untuk kelurahan sangat kecil jika dibanding anggaran desa.
“Kalau kelurahan mau memberdayakan warganya agak kesulitan, karena kelurahan sumber pendanaanya kan dari Pemerintah Kabupaten, namun, dananya selama ini masih kurang, masih jauh dari kata ideal,” ungkap Camat Tuban, Erkamni kepada kabartuban.com, Sabtu, (18/2/2017).
Dikatakannya, semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa, karena desa ada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Karena kelurahan itu menjadi kewajiban Pemkab untuk membiayai seluruhnya. Sedangkan untuk desa mendapat Dana Desa hampir Rp 1 milar setiap desa dan itu dikelola oleh desa sendiri, dan kelurahan tidak mendapatkan,” paparnya.
Dengan adanya ADD, Erkamni mengaku desa lebih berdaya, sebab setiap desa memperoleh anggaran 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten yang dikurangi biaya rutin.
“Ke depan sama pak bupati, Kepala Kelurhaan diminta untuk membuat rencana real kegiatan kemudian diajukan ke Pemkab untuk dibiayai,” tambahnya.
Realnya, seperti contoh Kelurahan Sukolilo dan Baturetno, jika ada kegiatan di tingkat provinsi maupun nasioal seperti Kampung Indah Berseri agar diberikan alokasi anggaran untuk mendorong partisipasi msyarakat yang lebih tinggi.
“Ke depan, kita diminta membuat paparan ke pak bupati bagaimana cara memberdayakan lurah dari segi SDM-nya, sarana prasarananya. Pokonya yang berkaitan dengan pemberdayaan,” tutupnya. (har)
