Datangi Gedung DPRD, Perangkat Desa Minta Tunjangan Dua Kali Lipat

475

kabartuban.com – Puluhan perangkat desa mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban untuk berkeluh kesah tentang tunjangan perangkat desa yang menurut mereka jauh di bawah layak. Sejak pagi hari tadi, Senin (28/12/2015), perangkat dari 20 Kecamatan di Tuban itu berusaha mendapatkan dukungan DPRD Tuban di Jl. Letda Soecipto untuk menaikan tunjangan mereka.

Para perangkat desa tersebut meminta agar anggota DPRD Tuban memberikan dukungan untuk mendapatkan tunjangan lebih layak, dengan alasan waktu kerja perangkat desa untuk melayani masyarakat dinilai hampir 24 jam. Sehingga, tunjangan yang lebih selayaknya harus didapatkan oleh perangkat desa.

”Ada beberapa permintaan yang kita inginkan. Sehingga, kita minta dukungan anggota dewan agar permintaan kita bisa terealisasi,” terang koordinator perangkat Desa, Ahmad Kholil, yang sedang melakukan aksi di kantor DPRD Tuban.

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun kabartuban.com menyebutkan, tunjangan perangkat desa saat ini sebesar Rp. 900 ribu perbulannya, dan aksi perangkat desa kali ini meminta tunjangannya untuk dinaikan dua kali lipat, yaitu menjadi sekitar Rp. 1,8 juta perbulan.

Selain soal tunjangan bulanan, para perangkat Desa tersebut juga berharap mendapatkan tunjangan kelas satu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan juga tunjangan keselamatan kerja yang sampai sekarang belum terealisasi.

”Kami perangkat desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Tuban. Supaya hal ini bisa menjadi kebijakan pemerintah ke depan. Kita berharap mendapatkan dukungan dari DPRD Tuban, supaya hal ini bisa diatur di Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Kholil.

Dalam kesempatan kali ini, rombongan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI itu ditemui Panitia Khusus (Pansus) 1 tentang Desa di DPRD Tuban. Salah satu anggota Pansus, Abu Hanifah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membicarakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perangkat desa tersebut.

”Sifat Perda dan UU ini adalah global, dan rincian pelaksanaan ada di Perbup. Dan hal ini akan menjadi masukan bagi DPRD Tuban dan akan diusulkan di jajaran eksekutif,” kata Abu Hanifah. (al/im)

/