kabartuban.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Tuban menjadwalkan hari ini (21/5/2018) memanggil tiga orang karena di duga melakukan pelanggaran Pemilu, yakni melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
“Hari ini kita jadwalkan pemanggilan kepada tiga orang untuk di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran, sedangkan untuk siapanya masih belum kita umumkan ke khalayak, ” ujar Ketua Panwaslukab Tuban, Masrukhin saat dikonfirmasi kepada kabartuban.com, Senin (21/5/2018).
Dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kemapanye.
Sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 1 poin 35 menyatakan, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri pemilu.
“Yang kita perkarakan bukan karena ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, namun karena ada logo dan nomor urut partai, itu yang tidak boleh, ” tambahnya.
Selain itu kalau memang sudah memenuhi dan dinyatakan unsur-unsur pelanggaran sesuai UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 492 yakni Kampanye sebelum waktunya, makan akan dijerat maksimal kurungan penjara selama satu tahu dan denda maksimal 12 juta.
Sementara salah seorang yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Miyadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak merasa mengajukan iklan tersebut, dan yang meminta adalah dari media itu sendiri, dan hampir semua media online juga menayangkan, tidak hanya dari satu media cetak saja.
“Kalau memang dari Panwas mau memeriksa, panggil juga dari media yang bersangkutan, ” pungkas pria yang juga menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tuban ini. (Dur)
